JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil uji poligraf atau tes kejujuran mendeteksi Ferdy Sambo tak berkata jujur soal penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam uji poligraf itu, Sambo mengaku dirinya tidak ikut menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Tidak jujur," kata Sambo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum soal hasil uji poligrafnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Namun demikian, menurut Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Sambo tak ingin pengakuannya soal hasil uji poligraf ini membuat khalayak menilainya tidak jujur soal penembakan Yosua.
"Poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ucap Sambo.
Lantas, benarkah hasil uji poligraf tak bisa menjadi bukti di persidangan?
Kata ahli
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, uji poligraf memang tak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Namun demikian, hasil uji poligraf dapat digunakan untuk mendekatkan suatu kasus dengan bukti.
"Uji poligraf itu hanya sebagai usaha untuk mendekatkan suatu bukti, jadi belum sebagai alat bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Hibnu mengatakan, hasil uji poligraf harus disandingkan dengan bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan terdakwa. Jika selaras, maka, hasil uji poligraf menjadi penguat bukti-bukti yang ada.
Sama seperti keterangan ahli dalam sidang, hasil poligraf merupakan alat untuk mengungkap kebenaran.
"Uji poligraf itu alat yang menentukan hasil itu ada korelasi atau tidak, mempunyai nilai atau tidak. Karena suatu bukti itu tidak bisa berdiri sendiri. Itu hanya sebagai alat untuk mengarahkan bukti," ujar Hibnu.
Kendati demikian, lanjut Hibnu, hasil uji poligraf akan tetap dipertimbangkan hakim untuk menilai kebenaran suatu peristiwa.
Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita berpendapat, hasil uji poligraf bisa digunakan di persidangan. Namun, dalam sidang, hasil poligraf mestinya disampaikan melalui pendapat ahli.
"Ini kan masalah penggunaan sarana instrumen untuk yang bisa membaca itu ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” kata Romli dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Sama seperti Hibnu, menurut Romli, hasil uji poligraf digunakan untuk membantu mengungkap kebenaran.
Oleh karenanya, Romli menyarankan, ke depan hakim dapat menghadirkan saksi-saksi ahli dalam persidangan untuk membantu mengungkap kebenaran kasus ini.
“Saran saya pada hakim, nanti kan ada sidang ahli setelah ini, sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata dia.
Pengakuan Sambo
Adapun dalam kasus ini Sambo mengaku tak ikut menembak Brigadir J. Bahkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bilang, dia tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
Sambo mengeklaim, dia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua.
"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," kata Sambo di persidangan, Rabu (7/12/2022).
"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," kata Sambo lagi.
Pengakuan Sambo itu membuat Richard yang duduk di kursi terdakwa terheran-heran. Dia sempat tersentak kaget dan beberapa kali menggelengkan kepala mendengar kesaksian mantan atasannya.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/17271531/hasil-uji-poligraf-ferdy-sambo-terdeteksi-bohong-bisakah-jadi-alat-bukti
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan