Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Berantas Makelar Kasus, Wakil Ketua MA: Mohon Maaf, Saya Angkat Tangan

Kompas.com - 09/12/2022, 16:45 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto mengaku tidak dapat memberangus makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara di MA.

Namun, Sunarto menyatakan, pergerakan makelar kasus dapat diminimalisasi dengan sistem ketat yang telah dibuat.

"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

"Mengurangi, ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali enggak, susah," ucap dia.

Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan KPK, MA Serahkan pada Prosedur Hukum

Sunarto pun mengungkapkan bahwa upaya menekan ruang gerak makelar kasus di MA dilakukan dengan cara memperketat proses seleksi pejabat dan pegawai di lembaganya.

Ia mengakui bahwa MA menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi perilaku para pejabat.

"Kita minta KPK, KY, PPATK (jangan sampai) orang-orang bermasalah masuk ke kita, kita kecolongan. Kita berusaha mencegah itu," kata Sunarto.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta para calon pejabat di lingkungan MA menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: MA: Dari 56 Kasasi Perkara Korupsi, 17 di Antaranya Diperberat

MA bakal ikut menelusuri perilaku pejabat itu untuk memastikan apakah pendapatan dan gaya hidupnya telah sesuai.

"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ujar Sunarto.

"Prinsipnya, MA tidak akan memberikan jabatan kepada aparatur yang punya masalah, terutama pimpinan. Jabatan strategis apakah hakim, panitera, pegawai tidak boleh diduduki yang bermasalah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com