Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu Tak Jelas Rimbanya, KPU "Teriak"

Kompas.com - 09/12/2022, 16:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali bersuara karena penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu tak jelas rimbanya, sedangkan tahapan krusial Pemilu 2024 semakin dekat.

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonomi baru) provinsi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan via keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022) siang.

Sebagai informasi, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Pulau Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua, serta Papua Barat Daya, maka DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat UU Pemilu perlu direvisi.

Baca juga: Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

Sebab, UU Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengatur soal penyelenggaraan pemilu di provinsi anyar ini, sedangkan kinerja KPU harus mengacu pada ketentuan.

Hasyim menjelaskan sejumlah tahapan krusial yang akan berlangsung pada bulan ini, khususnya per 14 Desember 2022.

Pada tanggal itu, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, hasil pendaftaran, dan serangkaian proses verifikasi yang sudah ditempuh.

Pada hari yang sama, KPU RI juga harus mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 serta menerima penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Dua hari berselang, 16 Desember 2022, KPU RI telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru Papua, maka tidak akan ada calon anggota DPD dari 4 DOB tersebut.

"Selain itu, Desember 2022 juga persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi (oleh KPU RI, red.), yang mana seleksinya dimulai Januari 2023," jelas Hasyim.

Bukan tanpa alasan KPU RI kembali bersuara, karena desakan agar Perppu Pemilu segera diteken Presiden RI sudah mencuat sejak lama.


Mulanya, KPU RI berharap beleid ini sudah bisa terbit pada Oktober 2022.

Belakangan, karena proses yang berlarut-larut dan pemerintah berdalih menunggu pengesahan Provinsi Papua Barat Daya, KPU RI berharap Perppu Pemilu bisa diteken November 2022, sebulan sebelum tahapan pencalonan anggota DPD dimulai per 6 Desember 2022.

Sebab, jika perppu sebagai revisi UU Pemilu tidak kunjung terbit, maka praktis KPU tidak dapat menyiapkan penyelenggaraan pemilu di 4 provinsi baru tersebut.

Penerbitan Perppu Pemilu yang terlalu berdekatan dengan tahapan krusial juga dikhawatirkan membuat persiapan KPU tidak ideal karena harus terburu-buru.

Baca juga: Partai Buruh Heran Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu, Dinilai Tak Mendesak

Masalahnya, hingga sekarang Provinsi Papua Barat Daya juga telah disahkan, Perppu Pemilu tak kunjung terbit juga, walaupun Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (1/12/2022) mengeklaim akan segera mengirim draf final ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," lanjutnya.

Kasto mengatakan, saat itu draf tersebut "sedang berproses" dan segalanya berlangsung tepat waktu dan "on the track".

"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," tambahnya.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali perihal ini, Kasto tak merespons.

"Silakan tanya ke Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri)," ujar Kasto kepada Kompas.com hari ini.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, belum menjawab pertanyaan tersebut hingga artikel ini disusun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com