"Kalau di KUHP aturan umum saja, tindak pidana yang secara umum. Karena itu tindak pidana khusus diatur dalam UU sendiri, umpamanya UU Korupsi, UU TPPU, dan ada lagi tindak pidana penyelundupan, itu ada lagi (yang mengaturnya)," tutur dia.
"Sepanjang UU Korupsi tidak dicabut, maka UU Korupsi yang berlaku," sambung Abdul lagi.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, ketentuan dalam KUHP masih bisa batal karena adanya masa transisi atau masa tunggu selama tiga tahun sebelum KUHP baru diterapkan sebagai acuan hukum pidana secara umum.
Ketentuan tersebut bisa saja batal, utamanya jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan atau mengubah pasal-pasal tertentu.
"Jika hanya perubahan, KUHP baru tetap berlaku sambil merubah yang dimintakan oleh MK," ucap dia.
Baca juga: Hakordia 2022: Mengingat Lagi Obral Remisi untuk Koruptor Sepanjang Tahun Ini...
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, KUHP baru ini secara umum merupakan prestasi karena menggantikan KUHP peninggalan kolonialisme yang sudah berlaku puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.
Namun, bukan berarti dalam KUHP tidak ada pasal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dalam tiga tahun mendatang selama masa transisi, sangat mungkin akan banyak pengujian terhadap KUHP.
"Karena itu, kita menunggu dalam waktu tiga tahun ini, sangat mungkin akan ada banyak pengujian terhadap pasal-pasal tertentu ke MK yang diajukan oleh masyarakat," ucap Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.