"Saya menanyakan ke Kodir waktu itu, kemudian karena sudah disampaikan bahwa itu rusak, maka saya yakin saja bahwa itu rusak," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Diuntungkan CCTV Rusak buat Muluskan Skenario Baku Tembak
Sambo mengaku, kalau saja CCTV tersebut tidak rusak, narasi tembak menembak yang dia buat bisa jadi tak berjalan mulus. Oleh karena merasa diuntungkan dengan kondisi tersebut, Sambo melanjutkan skenarionya.
"Jadi istilahnya, mohon maaf, Yang Mulia, beruntung itu rusak. Kalau itu tidak rusak pasti saya juga tidak akan berani membuat cerita seperti ini karena ada barang bukti," tutur Sambo.
Kendati demikian, skenario Sambo pada akhirnya terbongkar. Dia pun kini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain Sambo, empat orang lainnya juga didakwa perbuatan serupa. Keempatnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi...
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.