JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak, menilai, pengakuan Ferdy Sambo soal kamera CCTV rusak di rumahnya bisa menjadi petunjuk tentang perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Martin, rusaknya CCTV tersebut bagian dari skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua yang dirancang Sambo.
"Kalau menurut saya itu adalah bagian dari skenario," kata Martin dalam program Kompas Petang Kompas TV, Kamis (8/12/2022).
Martin menduga, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo sebenarnya sudah tahu bahwa CCTV di rumahnya rusak.
Sambo pun dinilai tak jujur di persidangan ketika menyebut bahwa dirinya baru tahu CCTV tersebut rusak pascapenembakan Yosua.
"Yang lebih seru lagi kemarin pada waktu di persidangan kan ditanya sama hakim. Ferdy sambo ini mengaku bahwa CCTV rusak itu adalah merupakan keuntungan dalam perkara ini. Oleh karena itu dibuatlah skenario seakan-akan tembak-menembak," ujar Martin.
"Itu sebenarnya esensinya di situ bahwa Ferdy Sambo itu sudah mengetahui daerah rumah Duren Tiga itu tidak ada CCTV, itu petunjuk yang penting," tuturnya.
Senada dengan Martin, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meragukan pengakuan Sambo soal CCTV rusak di rumahnya.
Sebab, sejak awal Sambo sengaja merusak TKP pembunuhan kasus ini. Beberapa keterangannya pun terindikasi tidak jujur.
"Terkait CCTV kan kita sudah bilang, ini TKP-nya sudah rusak. Kemudian saksi-saksinya pun berbohong, saksi yang menjadi terdakwa berbohong. Ini kan terungkap di persidangan.
Bukan hanya kita loh, hakim, jaksa penuntut umum sudah lihat," kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (9/12/2022).
Ronny juga heran, bagaimana mungkin CCTV di rumah seorang jenderal bintang dua Polri dibiarkan rusak dan tak kunjung diperbaiki. Oleh karenanya, dia curiga ini bagian dari skenario perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
"Kalau ada CCTV saya pikir tidak lama-lamalah kasus inilah, sudah pasti terungkap semuanya," kata dia.
Sesaat setelah peristiwa itu, Sambo menyusun skenario, seolah Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Malam harinya, ART Sambo bernama Kodir menyampaikan bahwa kamera CCTV di rumah yang jadi lokasi penembakan tersebut tak berfungsi.
"Saya menanyakan ke Kodir waktu itu, kemudian karena sudah disampaikan bahwa itu rusak, maka saya yakin saja bahwa itu rusak," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Sambo mengaku, kalau saja CCTV tersebut tidak rusak, narasi tembak menembak yang dia buat bisa jadi tak berjalan mulus. Oleh karena merasa diuntungkan dengan kondisi tersebut, Sambo melanjutkan skenarionya.
"Jadi istilahnya, mohon maaf, Yang Mulia, beruntung itu rusak. Kalau itu tidak rusak pasti saya juga tidak akan berani membuat cerita seperti ini karena ada barang bukti," tutur Sambo.
Kendati demikian, skenario Sambo pada akhirnya terbongkar. Dia pun kini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain Sambo, empat orang lainnya juga didakwa perbuatan serupa. Keempatnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/11392431/ferdy-sambo-ngaku-diuntungkan-cctv-di-rumahnya-rusak-pengacara-yosua-curiga