JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Rabu (7/12/2022).
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Johannes mengatakan, dalam kasus itu kliennya disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Pengacara: Ismail Bolong Sudah Tersangka dan Ditahan Bareskrim
Adapun Ismail ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/12/2022). Sebelum diperiksa, Ismail sempat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kemarin, menurut dia, Ismail hanya ditanya mengenai perizinan tambang.
"IB diperiksa terhadap perizinan tambang," ucap dia.
Adapun Ismail Bolong menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim hingga Dini Hari
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.
Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.