Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hakordia yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember

Kompas.com - 09/12/2022, 07:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara.

Tak hanya merugikan keuangan negara, perilaku korup juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, bahkan berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk menekan kejahatan ini, baik di tingkat negara, kawasan, maupun dunia. Salah satunya, dengan menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Baca juga: Hakordia 2022: KUHP jadi Kado Manis Koruptor

Perayaan yang diinisiasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran setiap orang betapa buruknya dampak yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Sejarah

Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan secara terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin.

"Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan," kata Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Bertambah

Dikutip dari laman un.org, sehari setelah pernyataan Kofi Annan tersebut, Sidang Majelis Umum ke-58 langsung mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi pada 31 Oktober 2003.

Majelis kemudian meminta Kofi Annan menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4).

Sejak saat itu, 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi dalam konvensi PBB tersebut.

Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia ini pun dirasa krusial untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.

Hal yang tak kalah penting, penetapan Hari Antikorupsi Sedunia juga sebagai langlah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi.

Baca juga: KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Hakordia 2022

Pada tahun ini, PBB menyoroti tentang pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan, dan pembangunan.

Dilansir dari laman un.org, pada intinya, upaya penanggulangan kejahatan luar biasa ini merupakan hak dan tanggung jawab semua orang.

PBB menekankan, diperlukan kerja sama dan kesadaran dari semua aktor, mulai dari negara, pejabat pemerintah, pegawai negari, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, hingga media untuk melawan korupsi.

Adapun peringatan Hakordia di Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun ini mengangkat tema "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi". 

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Ada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan KPK dalam memperingati Hakordia pada 9-10 Desember yang berpusat di Hotel Bidakara, Jakarta.

Rencananya, ada sejumlah pameran dari berbagai kementerian, lembaga negara, BUMN, serta BUMD. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menghadiri workshop yang diselenggarakan KPK.

Sementara itu, pada 11 Desember, masyarakat bisa mengikuti kegiatan jalan santai di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, bersama pimpinan dan pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com