Pengakuan Sambo itu tampak membuat Richard Eliezer terheran-heran. Richard sempat tersentak kaget dan menggeleng-gelengkan kepala mendengar kesaksian mantan atasannya tersebut.
Sambo juga mengaku dirinya tak ikut menembak Yosua. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Richard yang menyebut bahwa setelah dirinya menembak, Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.
Namun, pengakuan Sambo itu sempat dikonfrontasi oleh hakim. Hakim Wahyu bertanya soal sumber luka tembak Yosua yang seluruhnya berjumlah tujuh.
"Berapa kali Richard tembak?” tanya hakim ke Sambo.
“Setelah kejadian baru saya tahu lima kali,” jawab Sambo.
Baca juga: Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!
Hakim lagi-lagi bertanya apakah Sambo juga menembak Yosua. Sambo pun kembali mengatakan bahwa dirinya tak ikut menembak.
Mendengar jawaban itu, hakim Wahyu lantas menyinggung hasil otopsi Yosua. Berdasarkan otopsi terakhir, ditemukan 7 tembakan yang masuk ke tubuh Brigadir J.
“Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan 5, yang 2 siapa (yang tembak)?” tanya Hakim.
“Saya enggak tahu,” jawab Sambo.
“Apa ada orang lain yang nembak?” timpal hakim Wahyu.
Sambo pun kembali menyatakan dirinya tidak tahu menahu.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Bantah Bharada E, Ferdy Sambo Klaim Tak Janjikan Uang ke Para Bawahannya Usai Penembakan Brigadir J
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.