Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pengakuan Ferdy Sambo yang Buat Hakim Heran: Singgung Penembakan Yosua hingga Pelecehan Putri

Kompas.com - 09/12/2022, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkali-kali dibuat heran dengan pengakuan Ferdy Sambo soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan Sambo itu disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

Dalam kesaksiannya, Sambo sempat menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang diklaim istrinya, Putri Candrawathi. Di hadapan majelis hakim, Sambo juga membuat pengakuan soal penembakan Brigadir J.

Baca juga: Setelah Dengar Putri Diperkosa Yosua, Ferdy Sambo: Saya Emosi Sekali

Berikut sederet keterangan Ferdy Sambo dalam sidang yang membuat hakim terheran-heran.

Singgung soal pelecehan

Dalam persidangan, Sambo sempat menyampaikan soal dugaan pelecehan seksual yang diklaim istrinya, Putri Candrawathi, dilakukan oleh Yosua.

Sambo bercerita, Kamis (7/7/2022) malam dirinya ditelepon oleh sang istri yang sedang berada di Magelang, Jawa Tengah. Dalam teleponnya, Putri menangis dan mengatakan bahwa Yosua telah berbuat kurang ajar ke dirinya di rumah Magelang.

"Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan bahwa Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar," kata Sambo di persidangan.

Mendengar cerita itu, Sambo mengaku sempat menawarkan diri untuk menjemput sang istri, namun Putri enggan. Dia juga hendak melaporkan kejadian tersebut Polres setempat, tetapi lagi-lagi ditolak oleh sang istri.

Baca juga: Ferdy Sambo: Yosua Perkosa Istri Saya

Menurut Sambo, Putri memintanya agar merahasiakan kejadian ini karena dia tak ingin terjadi keributan di Magelang. Putri juga bilang, keesokan harinya dia akan bertolak kembali ke Jakarta.

Sambo pun menuruti permintaan Putri dan tak menghubungi siapa pun setelah itu.

Pernyataan Sambo tersebut membuat hakim terheran-heran. Dengan jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, menurut hakim, mudah saja jika Sambo langsung menindak Yosua dengan menghubungi kepolisian setempat.

"Ketika saudara mengatakan bahwa tadi ada istri dalam melaporkan seperti itu dan berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam, saudara cuma mengikuti dia saja?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santosa.

"Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya, Yang Mulia," jawab Sambo.

Sambo mengaku sadar jika saja saat itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres atau bahkan Kapolda setempat, jajaran kepolisian daerah akan langsung mengambil tindakan. Namun, langkah itu tak diambil Sambo lantaran sang istri memintanya untuk merahasiakan peristiwa di Magelang.

Baca juga: Hakim Heran pada Pengakuan Ferdy Sambo: Saudara Bilang Khawatir ke Istri, tapi Main Bulu Tangkis Bisa

Bermain badminton

Cerita berlanjut. Keesokan harinya atau Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, Putri memberi kabar ke suaminya melalui pesan WhatsApp bahwa dia hendak kembali ke Jakarta bersama para ajudan. Putri juga bilang, kondisinya lemah karena sakit.

Sementara, di Jakarta, Sambo mengaku bekerja seperti biasa. Pada Jumat (8/7/2022) pagi dia memimpin rapat dan menghadiri sidang kode etik salah satu personel Polri.

Siang harinya, Sambo bersiap-siap untuk mendampingi Kapolri dalam kegiatan main bulu tangkis bersama para pimpinan Polri yang akan digelar pada malam harinya.

Saat itulah, hakim kembali dibuat heran dengan pernyataan Sambo. Hakim mempertanyakan, Sambo masih bisa tenang hendak bermain bulu tangkis, padahal istrinya mengaku dilecehkan.

"Tadi Saudara mengatakan bahwa saya tidak pernah mendengar istri saya mengeluh atau bercerita sampai nangis dan saudara agak khawatir. Tapi pada saat yang sama saudara main bulu tangkis bisa?" tanya hakim Wahyu.

"Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya," jawab Sambo.

Baca juga: Dalam Persidangan, Ferdy Sambo Ngaku Tak Ikut Tembak Brigadir Yosua

Menurut hakim, perkataan Sambo bertolak belakang dengan perbuatannya

"Maksud saya, ini bertolak belakang. Artinya, kalau saudara mengatakan bahwa 'saya khawatir', saudara menuruti apa permintaan istri saudara untuk tidak menghubungi aparat kepolisian setempat, tapi pada saat yang sama saudara tidak khawatir juga dan bisa bermain bulu tangkis," kata hakim Wahyu lagi.

Sambo lantas beralasan bahwa dirinya baru mempersiapkan diri untuk kegiatan bulu tangkis tersebut. Aktivitas itu sedianya baru akan digelar pada malam harinya.

"Karena memang malam biasanya rutin untuk kegiatan bulu tangkis," katanya.

Namun, Sambo pada akhirnya tak jadi menghadiri kegiatan tersebut lantaran pada Jumat sore terjadi penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perintah menembak

Hakim juga sempat dibuat heran dengan pernyataan Sambo yang menyebut dirinya sebenarnya tak ingin Yosua kehilangan nyawa. Sebabnya, Sambo sendiri yang memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

"Saudara menghendaki korban Yosua itu meninggal tidak?" tanya hakim dalam sidang.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Kalaulah saudara tidak menghendaki korban Yosua meninggal, kenapa pada saat di (rumah) Saguling saudara mengatakan bahwa nanti kalau melawan tembak?" tanya hakim lagi.

Adapun dalam pengakuan sebelumnya, Sambo sempat menginstruksikan ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua. Tetapi, Ricky menolak hingga Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E yang menembak.

Perintah untuk menembak itu disampaikan Sambo ke anak buahnya di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menjawab pertanyaan hakim, Sambo beralasan, perintah penembakan tersebut dia sampaikan untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan.

Namun, Sambo mengaku, niat awalnya hanya ingin mengonfirmasi ke Yosua perihal kekerasan seksual yang diklaim oleh istrinya.

Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi: Diragukan Hakim, Dibantah Richard Eliezer hingga Pengacara Tak Banyak Berharap

"Dalam pemikiran saya (perintah penembakan) untuk mengkonfirmasi apabila ada perlawanan. Dan ternyata di lokasi saya melihat dia (Yosua) menjawab pertanyaan saya itu seperti menantang dan tidak meminta maaf atau apa pun juga," ujar Sambo.

"Jadi kalaulah saudara tidak menghendaki korban itu meninggal, mengapa ketika saudara sampaikan kepada terdakwa Ricky maupun terdakwa Richard itu kalau dia (Yosua) melawan tembak saja?" tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Sambo mengatakan, penembakan Yosua adalah hal terakhir yang akan dia perintahkan jika situasinya memaksa.

"Itu kesempatan terakhir yang harus digunakan apabila memang kondisi terpaksa," kata mantan jenderal bintang dua Polri itu.

7 luka tembak

Di hadapan majelis hakim, Sambo mengaku dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sambo bilang, dirinya saat itu hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua. Begitu Richard menembak, Sambo mengaku dirinya panik.

"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," kata Sambo.

Baca juga: Hakim Heran dengan Pengakuan Ferdy Sambo: Kalau Tak Ingin Yosua Tewas, Mengapa Perintahkan Menembak?

Sambo mengatakan, penembakan Yosua berlangsung sangat cepat. Sampai-sampai, dia harus menghentikan Richard untuk menyetop tembakan.

"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," ujarnya.

Pengakuan Sambo itu tampak membuat Richard Eliezer terheran-heran. Richard sempat tersentak kaget dan menggeleng-gelengkan kepala mendengar kesaksian mantan atasannya tersebut.

Sambo juga mengaku dirinya tak ikut menembak Yosua. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Richard yang menyebut bahwa setelah dirinya menembak, Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

Namun, pengakuan Sambo itu sempat dikonfrontasi oleh hakim. Hakim Wahyu bertanya soal sumber luka tembak Yosua yang seluruhnya berjumlah tujuh.

"Berapa kali Richard tembak?” tanya hakim ke Sambo.

“Setelah kejadian baru saya tahu lima kali,” jawab Sambo.

Baca juga: Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!

Hakim lagi-lagi bertanya apakah Sambo juga menembak Yosua. Sambo pun kembali mengatakan bahwa dirinya tak ikut menembak.

Mendengar jawaban itu, hakim Wahyu lantas menyinggung hasil otopsi Yosua. Berdasarkan otopsi terakhir, ditemukan 7 tembakan yang masuk ke tubuh Brigadir J.

“Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan 5, yang 2 siapa (yang tembak)?” tanya Hakim.

“Saya enggak tahu,” jawab Sambo.

“Apa ada orang lain yang nembak?” timpal hakim Wahyu.

Sambo pun kembali menyatakan dirinya tidak tahu menahu.

Lima terdakwa

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Bantah Bharada E, Ferdy Sambo Klaim Tak Janjikan Uang ke Para Bawahannya Usai Penembakan Brigadir J

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com