JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengefektifkan kerja Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) untuk mencegah adanya kasus terorisme.
Ma'ruf mengatakan, TPT mesti diefektifkan karena tindak terorisme nyatanya masih terjadi. Hal itu berkaca dari aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Rabu (8/12/2022).
"Saya kira lembaganya kan masih ada ya, oleh karena itu ternyata ini (Tim Penanggulangan Terorisme) masih perlu diefektifkan lagi untuk bisa kembali ke Islam wasathiyah," kata Ma'ruf saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar
Ma'ruf menuturkan, MUI melalui TPT telah melakukan banyak hal untuk menanggulangi terorisme.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menyebutkan, MUI telah berupaya meluruskan paham agar terorisme tidak lagi dianggap sebagai bentuk jihad.
Bahkan, ujar Ma'ruf, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa terorisme adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
"Terorisme bukan jihad, terorisme adalah haram karena terorisme adalah merusak, tidak membawa kemaslahatan, itu fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Ma'ruf.
Ia mengatakan, kerja-kerja itu perlu diefektifkan supaya peristiwa serangan terorisme tidak terjadi kembali.
"Ketika (aksi terorisme) ini ada lagi, walaupun kecil itu menodai citra Indonesia yang sudah dikatakan sebagai negara paling toleran di dunia," ujar Wapres.
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Astanaanyar, Pelaku Bawa Dua Bom, yang Meledak Ditempel di Tubuh
Diberitakan sebelumnya, aksi bom bunuh di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, terjadi pada Rabu pagi kemarin. Pelaku bom bunuh diri menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan maksud melakukan serangan.
Serangan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi. Sementara dua anggota polisi lainnya luka-luka.
Pelaku serangan bom bunuh diri ini bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim yang pernah dipenjara karena kasus terorisme selama 4 tahun.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.