"Ketika saudara mengatakan bahwa tadi ada istri dalam melaporkan seperti itu dan berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam, saudara cuma mengikuti dia saja?" tanya hakim Wahyu.
"Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sambo mengaku sadar jika saja saat itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres atau bahkan Kapolda setempat, jajaran kepolisian daerah akan mengambil tindakan.
Namun, langkah itu tak dilakukan Sambo lantaran sang istri memintanya untuk tidak menyebarkan informasi soal kejadian di Magelang.
"Andaikan malam itu saudara menghubungi Kapolres atau Kapolda kira-kira apa tanggapannya?" tanya hakim Wahyu.
"Pasti akan atensi," jawab Sambo.
"Tapi saudara tidak melakukan (melapor ke Kapolres atau Kapolda)?" cecar hakim Wahyu.
"Saya tidak melakukan. Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka (Kapolres dan Kapolda)," ucap Sambo.
Akhirnya, hingga hari itu berlalu, Sambo tak menghubungi siapa pun. Sampai keesokan paginya, Putri dan rombongan ajudan bertolak dari Magelang menuju Jakarta.
Barulah ketika sampai di Jakarta, Putri menyampaikan pengakuan bahwa dirinya diperkosa oleh Yosua. Dari situ, Sambo naik pitam hingga terjadilah penembakan terhadap Yosua.
Baca juga: Dicecar Hakim soal Skenario Kematian Yosua, Sambo: Saya Memang Salah, Yang Mulia
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Enggan Dianggap Tak Jujur dari Poligraf, Hakim: Biar Majelis yang Menilai
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.