Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2022, 05:25 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).

Ada berbagai aturan baru jika dibandingkan dengan KUHP yang saat ini berlaku.

Salah satunya, aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Bera

Dalam draf RKUHP bertanggal 6 Desember 2022, hal itu diatur pada Bab VI soal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Pasal 278 mengatur tentang lima tindakan yang termasuk kategori penyesatan proses peradilan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000).

Kelima kategori itu adalah,

a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,

b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan,

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti,

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi, atau,

e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

Baca juga: Diminta Bubar, Massa Aksi Tolak RKUHP Masih Bertahan di depan DPR

Kemudian dalam Pasal 278 Ayat (2) huruf b disebutkan, jika pelaku tindak pidana tersebut adalah aparat penegak hukum atau petugas pengadilan maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp 2 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com