Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Tolak Pengesahan RKUHP, Yasonna: Belum Ada UU yang 100 Persen Disetujui

Kompas.com - 06/12/2022, 18:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, tidak ada satu pun produk hukum yang bisa 100 persen disetujui oleh semua pihak.

Hal itu disampaikannya menanggapi masih banyaknya pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).

Menurut Yasonna, pemerintah sudah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, para pakar, insan pers, LSM dan pihak-pihak lain.

Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kaji Seluruh Pasal KUHP, Sebut Ada Plus Minus

Masukan-masukan yang diberikan pun sudah banyak yang diakomodasi pemerintah.

"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya enggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu (disetujui 100 persen)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/11/2022).

Sehingga, menurut Yasonna, apabila nantinya ada pihak-pihak yang masih merasa tidak puas dengan pengesahan RKUHP atau ada yang merasa masih ada yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Antara lain dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tuturnya.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, usai RKUHP disahkan menjadi UU, DPR akan mengirimkannya Kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR

Setelahnya, pemerintah menanti UU tersebut diundangkan di lembaran negara.

"Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh presiden. Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah," tutur Yasonna.

"Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/12/2022).Kompas.com/ Dian Erika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/12/2022).

Sebagaimana diketahui, DPR pada hari ini telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com