JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Provost Divisi Propam Polri Benny Ali menceritakan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Benny ketika menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) siang.
Kepada majelis hakim, Benny menyampaikan bahwa ia mengetahui adanya dugaan pelecehan ketika menginterogasi Putri bersama Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris di kediaman Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J Sambil Menangis
"Di TKP (rumah dinas), saat itu tidak ada Ibu Putri, saya tanyakan, 'Ibu Putri ada di mana? Ada di rumah Saguling'. Saya langsung sama Pak Santo naik mobil menemui Ibu Putri," kata Benny saat memberikan kesaksian, Selasa siang.
"Sempat bertemu?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa kepada Benny.
Benny pun menjawab singkat. "Bertemu," jawab Benny.
"Ada siapa saja saat saudara bertemu?" cecar Wahyu.
"Saya, Pak Santo, Pak FS," kata Benny.
Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Richard Eliezer dkk Besok
Benny mengatakan, ketika tiba di rumah Saguling, tak lama kemudian Putri turun dari lantai atas sembari menangis.
Benny dan Susanto pun langsung menginterogasi Putri.
Akan tetapi, sejumlah pertanyaan yang ia lontarkan tak dijawab Putri. Bahkan, Putri hanya bisa menangis.
"Jadi waktu itu ibu Putri nangis, nangis saya tanya. 'Maaf bu kira-kira apa yang terjadi?' Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang apa, santai-santai. Abis itu nangis lagi," ungkap Benny.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang
Saat melempar sejumlah pertanyaan kepada Putri, Sambo pun turut menceritakan soal kejadian di rumah dinas berdasarkan versinya.
Ketika itu, Sambo mengungkapkan bahwa istrinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua.
"Abis itu Pak FS menambahkan, bercerita lagi, abis itu saya tanya lagi (terhadap Putri), gimana ceritanya? Selanjutnya si almarhum Yoshua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar," kata Benny.
Lantas, majelis hakim menanyakan perihal pelecehan seksual tersebut.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" ujar Wahyu kepada Benny.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" cecar Wahyu.
"Iya," jawab Benny.
Selanjutnya, Benny mengatakan Putri tak bisa menjawab lagi dan hanya menangis.
Setelah itu, Benny bersama Susanto pun meninggalkan rumah Saguling dan kembali ke rumah dinas Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hakim Cecar Ricky Rizal soal Putri Candrawathi Tak Semobil dengan Yosua Saat Pulang dari Magelang
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.