JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak mengatahui adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Adapun peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Saudara tahu tidak ketika mulai berangkat dari Jalan Saguling maksudnya adalah tujuannya untuk membunuh Yosua?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Hakim ke Ricky Rizal: Sayang Enggak Sama Anak Kamu?
“Tidak tahu,” jawab Ricky.
“Tapi saudara sudah diberitahu oleh FS (Ferdy Sambo)?” timpal Hakim.
“Siap, tapi tidak menyebutkan tempat,” ucap Ricky.
Hakim lantas menyinggung perintah Sambo kepada Ricky ketika ia dipanggil untuk menemui di lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Saat itu, Ricky diminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk mem-backup dengan menembak jika ada perlawanan dari Yosua.
“Saudara apakah tidak berpikir ini akan terjadi (pembunuhan) untuk mem-backup si FS kalo si Yosua melawan?” tanya Hakim
“Tidak tahu,” kata Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal Pindahkan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Hakim: Sudah Membunuh, Masih Mencuri!
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu Iman pun melanjutkan pertanyaan soal kronologi dari Saguling hingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas tersebut.
“Kemudian saudara Richard langsung tembak?”
“Siap,” kata Ricky
“Benar kan?” ujar Hakim menegakan.