Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Adapun peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Saudara tahu tidak ketika mulai berangkat dari Jalan Saguling maksudnya adalah tujuannya untuk membunuh Yosua?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
“Tidak tahu,” jawab Ricky.
“Tapi saudara sudah diberitahu oleh FS (Ferdy Sambo)?” timpal Hakim.
“Siap, tapi tidak menyebutkan tempat,” ucap Ricky.
Hakim lantas menyinggung perintah Sambo kepada Ricky ketika ia dipanggil untuk menemui di lantai 3 rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Saat itu, Ricky diminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu untuk mem-backup dengan menembak jika ada perlawanan dari Yosua.
“Saudara apakah tidak berpikir ini akan terjadi (pembunuhan) untuk mem-backup si FS kalo si Yosua melawan?” tanya Hakim
“Tidak tahu,” kata Ricky.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu Iman pun melanjutkan pertanyaan soal kronologi dari Saguling hingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas tersebut.
“Kemudian saudara Richard langsung tembak?”
“Siap,” kata Ricky
“Benar kan?” ujar Hakim menegakan.
“Waktu itu Pak Ferdy Sambo saya belum liat, 'jongkok jongkok',” kata Ricky menirukan perintah Sambo kepada Yosua
“Kemudian Richard menembak?” timpal Hakim.
“Menembak.” jawab Ricky.
“Disuruh tembak?" tanya Hakim lagi.
“Saya tidak mendengar,” ucap Ricky.
“Saudara tidak mendengar, terserah saudaralah ya, kan saudara ada di situ,” singgung Hakim.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/15371901/ricky-rizal-jawab-tak-tahu-bharada-e-diperintah-sambo-tembak-brigadir-j