Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Koreksi Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Kompas.com - 05/12/2022, 15:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengenai ambang batas usia calon pimpinan lembaga antirasuah.

Anggota panel Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Ghufron dan kuasa hukumnya mencermati adanya kontradiksi dalam posita dan petitum gugatan tersebut.

Posita merupakan bagian gugatan yang menjabarkan fakta-fakta sosiologis yang kerap dikaitkan dengan aspek yuridis. Sementara Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat tuntutan konkret pemohon.

“Saya melihat antara posita dan petitum kelihatan ada kontradiktif,” kata Hakim Konstitusi M, Guntur Hamzah kepada pengacara Ghufron, Walidi dan Perlati Br Ginting dalam sidang yang digelar Kamis (1/12/2022) lalu.

Baca juga: Pakar soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi...

Menurut Guntur, dalam posita 13 Ghufron dan kuasa hukumnya mencantumkan batasan usia 50 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, pada posita gugatan itu, Ghufron dan kuasa hukumnya menyatakan batasan usia tersebut sebetulnya tidak bertentangan.

“Cuma ingin menambah atau batas usia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, bunyi petitum Ghufron sebetulnya tidak menyatakan bahwa batasan 50 tahun tersebut inkonstitusional, melainkan alternatif.

Guntur meminta penulisan petitum dan posita tersebut dicermati lebih lanjut.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain

Adapun bunyi petitum tersebut adalah meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang KPK tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.

“Ini perlu dicermati lagi mungkin kalimatnya tidak begitu tidak seperti itu wording-nya supaya tidak dianggap bertentangan,” kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh menemukan adanya pengulangan pada Posita 5 di halaman 10 dan dalil posita angka 21 halaman 18.

Menurut Daniel, kalimat berulang itu sama persis. Ia meminta agar dipertimbangkan bahwa pengulangan tersebut tidak diperlukan.

“Memilih salah satu apakah ingin angka 5 yang dipakai atau angka 21, coba dicermati ya,” ujar Daniel.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Ghufron dan kuasa hukumnya kemudian diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com