Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng ke Kejagung

Kompas.com - 01/12/2022, 20:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pelimpahan tahap dua atau barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta periode 2017-2019.

Pelimpahan dilakukan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).

"Terhadap ketiga tersangka pada hari ini telah dilakukan proses tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Ketiga tersangka itu adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang, dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia Giki Argadiraksa.

Cahyono menjelaskan, tersangka Boni mengajukan lima fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp 74,5 miliar pada tahun 2017.

Akan tetapi, menurut dia, ada proses perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.

"Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesaar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Terhadap kelima proyek pada 31 Mei 2020 telah dinyatakan kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71,2 miliar," imbuh dia.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Kemudian, tersangka Welly dan Giki pada 2018 mengajukan tujuh fasilitas kredit dengan total Rp 57 miliar.

Dalam rangka mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka disebut menyerahkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang palsu atau fiktif.

Serupa dengan yang dilakukan Boni, terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi dan melanggar hukum.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Panggilan Kedua ke Ismail Bolong Besok

"Untuk pemberian kredit ke PT Mega Daya Survey Indonesia, negara dirugikan Rp 62,2 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, Pipit menyebut penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jumlah asset recovery tersangka Boni yang sampai saat ini kita dapat Rp 2,6 miliar. Sementara untuk tersangka Welly dan Giki sebesar Rp 5,7 miliar. Dan terus kami usut TPPU-nya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com