Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng ke Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pelimpahan tahap dua atau barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta periode 2017-2019.

Pelimpahan dilakukan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).

"Terhadap ketiga tersangka pada hari ini telah dilakukan proses tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Ketiga tersangka itu adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang, dan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia Giki Argadiraksa.

Cahyono menjelaskan, tersangka Boni mengajukan lima fasilitas kredit untuk proyek sebesar Rp 74,5 miliar pada tahun 2017.

Akan tetapi, menurut dia, ada proses perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.

"Persyaratan tidak terpenuhi dan ada komitmen fee sebesaar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Terhadap kelima proyek pada 31 Mei 2020 telah dinyatakan kredit macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71,2 miliar," imbuh dia.

Kemudian, tersangka Welly dan Giki pada 2018 mengajukan tujuh fasilitas kredit dengan total Rp 57 miliar.

Dalam rangka mendapatkan pencairan kredit tersebut, kedua tersangka disebut menyerahkan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang palsu atau fiktif.

Serupa dengan yang dilakukan Boni, terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan yang tidak terpenuhi dan melanggar hukum.

"Untuk pemberian kredit ke PT Mega Daya Survey Indonesia, negara dirugikan Rp 62,2 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, Pipit menyebut penyidik terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jumlah asset recovery tersangka Boni yang sampai saat ini kita dapat Rp 2,6 miliar. Sementara untuk tersangka Welly dan Giki sebesar Rp 5,7 miliar. Dan terus kami usut TPPU-nya," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/20123411/bareskrim-limpahkan-3-tersangka-korupsi-pemberian-kredit-bpd-jateng-ke

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Nasional
Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Nasional
Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Nasional
Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Nasional
Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Nasional
Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Nasional
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Diduga 'Potek' Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Bupati Kapuas dan Istri Diduga "Potek" Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke