Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar

Kompas.com - 01/12/2022, 19:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut diduga diterima Syahrir dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau yang Diduga Terima Suap

Ghufron mengatakan, KPK masih terus mendalami dugaan penerima gratifikasi tersebut.

Menurut Ghufron, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mempertanyakan motif maupun kepentingan penerimaan gratifikasi.

Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketika penegak hukum, aparatur negara, dan penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka perbuatan tersebut sudah masuk kategori gratifikasi.

“Oleh karena itu, KPK tidak sampai masuk mencari mendapatkan Rp 9 miliar karena apa saja, untuk apa saja tidak untuk kesitu,” ujar Ghufron.

Baca juga: Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Hal ini berbeda dengan suap. Ghufron menjelaskan, dalam tindak pidana suap  terdapat kesepakatan antara pemberian sejumlah harta dan kepentingan penyuap.

Dalam kasus Syahrir, dugaan suap atau janji Rp 3,5 miliar memiliki kepentingan tertentu.

“Untuk kepentingan apa itu perlu dicari motif atau kepentingannya,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Syahrir diduga meminta uang Rp 3,5 miliar kepada pihak PT Adimulia Agrolestari yang masa berlaku HGU nya akan segera habis pada 2024.

Syahrir kemudian meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura. Ia juga meminta uang muka sebesar 40 hingga 60 persen.

Permintaan ini kemudian disetujui oleh Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya memberikan uang muka 120.00 dollar Singapura atau Rp 1,2 miliar.

“Penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Ghufron.

Baca juga: Diduga Menyuap Kepala Kanwil BPN Riau, Bos PT Adimulia Agrolestari Ditahan KPK

Ditemui awak media saat hendak dibawa mobil tahanan, M Syahrir hanya bergeming. Ia tidak mau merespons pertanyaan terkait dugaan suap maupun gratifikasi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Frank dan Sudarso sebagai tersangka. Frank mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara, Sudarso mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso sebelumnya terseret kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun perkara M Syahrir merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus Andi Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com