Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Butuh Kolaborasi untuk Tindak Hoaks Pemilu

Kompas.com - 01/12/2022, 11:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku butuh butuh berkolaborasi dengan banyak pihak dalam menangkal isu hoaks yang terjadi di media sosial selama tahapan pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menganggap bahwa kolaborasi itu diperlukan dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu literasi digital.

"(Bawaslu butuh) kolaborasi dengan banyak pihak seperti MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan lain-lain, sangat diperlukan dalam menangkal isu hoaks di media sosial," kata Lolly dikutip keterangan tertulis Bawaslu RI, Kamis (1/12/2022).

Kolaborasi dengan multipihak tersebut diharapkan dengan memproduksi konten-konten informasi yang benar untuk disebarluaskan.

Baca juga: Bawaslu Akui Keterbatasan Tindak Hoaks karena UU Pemilu

Lolly menilai, masifnya hoaks dan disinformasi soal pemilu kerapkali tak terlepas dari ketidakmampuan berita yang "benar" untuk menandinginya.

"(Kerjasama) Ini harus kita lakukan, sebab seringkali hoaks viral karena berita yang benar tidak viral," ungkapnya.


Di sisi lain, Lolly memperkirakan bahwa tantangan pada Pemilu 2024 khususnya dalam hal penyebaran informasi di media sosial tidak banyak berubah ketimbang Pemilu 2019. Regulasi yang tak berubah dinilai menjadi penyebabnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengakui adanya keterbatasan regulasi untuk menindak hoaks dan disinformasi pemilu.

Baca juga: Ketua KPU: Hoaks Pemilu 2019 Meningkat Sangat Pesat Dibanding Sebelumnya

"Bawaslu punya keterbatasan. Bawaslu bekerja diatur regulasi, sehingga ruang keterbatasan sangat banyak, termasuk menindak jika ada informasi hoaks, misalnya," kata Lolly dalam diskusi panel Indonesia Fact Checking Summit 2022, Rabu (30/11/2022).

"Ranah Bawaslu tidak di situ. Ranah Bawaslu hanya bisa sampai melakukan analisis, kemudian melakukan kajian, dan merekomendasikan kepada platform (media sosial) untuk men-take down," ujarnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut belum secara spesifik mengatur soal hoaks dan disinformasi.

Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Kembangkan Berita Hoaks Pemilu

Dalam pasal 280, beleid tersebut hanya mengatur sanksi pidana soal hasutan, hinaan, dan adu domba, sebagai larangan kampanye.

Lolly menuturkan, perdebatan akan panjang untuk membuktikan suatu konten yang dianggap hoaks/disinformatif sebagai kategori menghasut, menghina, dan mengadu domba.

Keterbatasan ini membuat Bawaslu, menurutnya, melakukan penegakan hukum lain untuk menangani kasus-kasus semacam itu.

"Dalam konteks ini kita bisa menggunakan UU ITE. Maka, kolaborasi kerja sama akan langsung kita lakukan dengan teman-teman kepolisian karena payung hukum yang berbeda," ujar Lolly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com