Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Keterbatasan Tindak Hoaks karena UU Pemilu

Kompas.com - 30/11/2022, 20:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menghadapi keterbatasan regulasi untuk menindak hoaks dan disinformasi pemilu.

"Bawaslu punya keterbatasan. Bawaslu bekerja diatur regulasi, sehingga ruang keterbatasan sangat banyak, termasuk menindak jika ada informasi hoaks, misalnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam diskusi panel Indonesia Fact Checking Summit 2022 yang diselenggarakan MAFINDO, Rabu (30/11/2022).

"Ranah Bawaslu tidak di situ. Ranah Bawaslu hanya bisa sampai melakukan analisis, kemudian melakukan kajian, dan merekomendasikan kepada platform (media sosial) untuk men-take down," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Akui Harus Kreatif Awasi Politik Uang lewat E-wallet

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut belum secara spesifik mengatur soal hoaks dan disinformasi.

Dalam pasal 280, beleid tersebut hanya mengatur sanksi pidana soal hasutan, hinaan, dan adu domba, sebagai larangan kampanye.

Lolly menuturkan, perdebatan akan panjang untuk membuktikan suatu konten yang dianggap hoaks/disinformatif sebagai kategori menghasut, menghina, dan mengadu domba.

Keterbatasan ini membuat Bawaslu, menurutnya, melakukan penegakan hukum lain untuk menangani kasus-kasus semacam itu.

"Dalam konteks ini kita bisa menggunakan UU ITE. Maka, kolaborasi kerja sama akan langsung kita lakukan dengan teman-teman kepolisian karena payung hukum yang berbeda," ujar Lolly.

Baca juga: Pemilu 2024, Lembaga Survei Bisa Dilaporkan ke Bawaslu dan Disanksi jika Langgar Etik

"Soal-soal seperti ini memang kalau orang tidak peka, kalau tidak sabar, biasanya akan muncul pandangan negatif, lemah lah penegakan hukum Bawaslu, dan sebagainya, padahal memang kita dibatasi regulasinya," ungkapnya.

Lolly melanjutkan bahwa keterbatasan semacam ini lah yang membuat Bawaslu menginisiasi kolaborasi dengan platform-platform media sosial untuk memastikan proses jelang Pemilu 2024 berjalan dengan sehat.

Ia mengeklaim, Bawaslu telah menemukan kesepahaman dengan Meta, Tiktok, dan Google.

"Ini penting mengingat kita punya keterbatasan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com