JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Provisni Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih mengatakan, pencopotan Lukman Umar merupakan keputusan dari sidang dewan etik.
“Dibuktikan ada pelanggaran berat dan karena itu sanksinya adalah diberhentikan,” kata Najih saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Kepala Ombudsman Sulbar Diberhentikan, Diduga karena Terima Beasiswa Manakarra
Najih mengatakan, Lukman Umar diduga menerima gratifikasi berupa beasiswa studi doktoral di salah satu perguruan tinggi.
Menurutnya, penerimaan beasiswa itu tidak ditempuh sesuai mekanisme yang dibenarkan oleh Ombudsman.
“Ya semacam gratifikasi,” tutur Najih.
Menurut Najih, berdasarkan ketentuan etik di Ombudsman, seseorang yang melakukan pelanggaran berat bisa dihukum dengan pemberhentian dengan hormat, tidak hormat, maupun diberhentikan sementara.
Dalam kasus dugaan gratifikasi Lukman Umar, sidang dewan etik telah mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
“Ditetapkan sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat,” ujar Najih.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Kemungkinan Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Farmasi
Selanjutnya, posisi Kepala Ombudsman Sulbar akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk.
“Kita akan tunjuk Plt dulu,” kata Najih.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan TribunSulbar.com, beasiswa yang dimaksud merupakan program Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulbar bernama beasiswa Manakarra.
Lukman mengaku mendapat tawaran bantuan pendidikan dari Pemkab Mamuju melalui dinas terkait di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Dalam program itu, Lukman menerima beasiswa sebesar Rp 30 juta. Dana itu didapatkan setelah Lukman menjalani proses pemberkasan.
"Jujur saja, saya tahunya itu bantuan pendidikan," ujar Lukman Umar saat disambangi ke kantor Ombudsman Sulbar Karema, Mamuju, Sulbar, Selasa (13/9/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunsulbar.com.
Lukman mengira persoalan itu sudah selesai. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan mengungkap adanya temuan.
Setelah itu, Lukman selaku penerima beasiswa diminta mengembalikan uang tersebut.
Adapun beasiswa program doktoral dan magister itu khusus diberikan kepada mahasiswa berprestasi.
"Saya kira sudah selesai," kata Lukman.
Baca juga: Ombudsman: Pemerintah Gagap Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Kompas.com, beasiswa Manakarra menjadi polemik. Salah satunya karena sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Ombudsman hingga anggota partai menerima bantuan tersebut.
Buntut persoalan ini, Bupati Mamuju, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Mereka diduga melakukan korupsi terkait penyalahgunaan beasiswa Manakarra.
Adapun laporan diajukan oleh Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.