JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyebut kemungkinan sanksi pidana yang dikenakan untuk perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup penyebab kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, proses hukum pidana bisa saja dikenakan kepada perusahaan yang tak mau sejalan dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
"Mungkin juga tahapan yang lain akan ada proses-proses hukum apakah pidana atau apapun yang bisa dikenakan pada mereka (perusahaan farmasi)," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Miliki Kandungan EG dan DEG Sangat Tinggi, Sangat Toxic
Robert juga menjelaskan, BPOM berhak melakukan sanksi administratif kepada perusahaan farmasi yang terbukti tidak menjalankan ketentuan produksi obat-obatan yang sudah ditentukan.
Termasuk jumlah takaran senyawa kimia berbahaya yang bisa menyebabkan keracunan seperti saat ini.
Di sisi lain, kata Robert, BPOM juga harus mengeluarkan standar pelayanan pembuatan produk farmasi.
BPOM juga dituntut untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan proaktif agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga: Bareskrim Dalami 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi
"Kalau kemudian ini (standar pelayanan dan pengawasan) sudah diubah dan ternyata masih juga ada perusahaan yang melanggar, ada perusahaan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, maka sanksi administratif itu bisa dilakukan oleh BPOM," tutur Robert.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.
Sedangkan, angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.
Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.