Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Militer Nilai KPK Perlu Izin Panglima TNI untuk Hadirkan Eks KSAU dalam Sidang Kasus Heli AW-101

Kompas.com - 30/11/2022, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu mendapatkan izin Panglima TNI untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Sebagai informasi, Agus telah 2 kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Dalam dakwaan, jaksa menduga bahwa proyek helikopter ini dikorupsi saat Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Baca juga: Minta KPK Taati UU Peradilan Militer, Eks KSAU: Orang Hukum Harusnya Ngerti...

"Karena terjadi ketika Pak Agus masih dinas aktif. Artinya, itu kaitannya dengan adanya kerahasiaan dan lain sebagainya sebagai KSAU waktu itu, sehingga butuh (surat izin). Biasanya ada izin panglima untuk yang seperti itu," jelas Fahmi ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).

"Karena dia dalam konteks jabatannya sebagai KSAU," tegasnya.

Fahmi menilai bahwa status Agus saat ini sebagai purnawirawan tak menghilangkan konteks bahwa kasus ini terjadi ketika ia masih berstatus TNI aktif.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemanggilan bisa disebut sah apabila suratnya disampaikan kepada terdakwa atau saksi melalui atasan yang berhak menghukum atau atasan langsungnya.

Atasan itu selanjutnya wajib memerintahkan terdakwa atau saksi prajurit untuk menghadap di sidang.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101

Fahmi tak menampik bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer memang menyisakan celah impunitas dan menyebutnya sebagai salah satu agenda reformasi TNI yang belum terlaksana.

KPK, katanya, mau tak mau harus meminta izin Panglima TNI supaya Agus mau hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Karena kalau nggak gitu, buntu dia (KPK). Tanpa izin panglima, kalau tetep ngotot, (KPK) bisa menghadirkan nggak?" ucap Fahmi.

"Kalau nggak bisa menghadirkan, kan mending minta izin panglima," pungkasnya.

Alasan tak hadir dalam sidang

Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak benar. Agus sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.

Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

 

“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022). 

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com