JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu mendapatkan izin Panglima TNI untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Sebagai informasi, Agus telah 2 kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Dalam dakwaan, jaksa menduga bahwa proyek helikopter ini dikorupsi saat Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Baca juga: Minta KPK Taati UU Peradilan Militer, Eks KSAU: Orang Hukum Harusnya Ngerti...
"Karena terjadi ketika Pak Agus masih dinas aktif. Artinya, itu kaitannya dengan adanya kerahasiaan dan lain sebagainya sebagai KSAU waktu itu, sehingga butuh (surat izin). Biasanya ada izin panglima untuk yang seperti itu," jelas Fahmi ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).
"Karena dia dalam konteks jabatannya sebagai KSAU," tegasnya.
Fahmi menilai bahwa status Agus saat ini sebagai purnawirawan tak menghilangkan konteks bahwa kasus ini terjadi ketika ia masih berstatus TNI aktif.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemanggilan bisa disebut sah apabila suratnya disampaikan kepada terdakwa atau saksi melalui atasan yang berhak menghukum atau atasan langsungnya.
Atasan itu selanjutnya wajib memerintahkan terdakwa atau saksi prajurit untuk menghadap di sidang.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101
Fahmi tak menampik bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer memang menyisakan celah impunitas dan menyebutnya sebagai salah satu agenda reformasi TNI yang belum terlaksana.
KPK, katanya, mau tak mau harus meminta izin Panglima TNI supaya Agus mau hadir sebagai saksi dalam persidangan.
"Karena kalau nggak gitu, buntu dia (KPK). Tanpa izin panglima, kalau tetep ngotot, (KPK) bisa menghadirkan nggak?" ucap Fahmi.
"Kalau nggak bisa menghadirkan, kan mending minta izin panglima," pungkasnya.
Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak benar. Agus sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.
Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna
“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).