Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tepis Pengiriman Surpres Calon Panglima TNI Yudo Margono Sempat Ditunda: Tak Ada Untungnya

Kompas.com - 30/11/2022, 06:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis adanya upaya penundaan pengiriman Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dari pemerintah ke DPR.

Pasalnya, Supres Panglima TNI itu seharusnya dikirim ke DPR pada Rabu (23/11/2022). Tetapi, ternyata Supres Panglima TNI baru dikirim pada Senin (28/11/2022).

Sejumlah pihak pun mencium ada urusan politis di balik penundaan tersebut.

"Ya sebenarnya enggak ada yang mau nunda-nunda. Ini kan mekanismenya yang ada di DPR begitu yang harus kita ikuti. Enggak ada kemauan kita nunda-nunda. Enggak ada untungnya juga kita nunda-nunda," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: DPR Sebut Fit and Proper Test KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Tak Digelar Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, pengiriman Surpres Panglima TNI tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Bahwa kemudian pengirimannya kapan waktunya, tentu yang tahu pihak Istana yang mengirim ke DPR," katanya.

Oleh karena itu, Dasco kembali mengatakan bahwa DPR sudah melakukan proses Surpres Panglima TNI sesuai prosedur.

Dengan demikian, cacat hukum saat fit and proper test Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI tidak akan terjadi.

Baca juga: PR Calon Panglima TNI Yudo Margono, dari Konflik Papua hingga Laut China Selatan

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tak membaca penundaan penyerahan surpres tersebut hanya karena Ketua DPR Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri.

Menurutnya, ada alasan politis kenapa supres yang harusnya diserahkan pada Rabu (23/11/2022) menjadi mundur pada Senin (28/11/2022).

Ia menduga, ada kesengajaan mengulur-ulur proses yang semestinya segera dituntaskan pemerintah dan DPR.

Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.

Baca juga: KSAL Yudo Margono Disebut Kantongi Restu Andika Perkasa untuk Maju Jadi Calon Panglima TNI

Feri juga menyoroti terkait keharusan Puan Maharani yang menerima surpres. Padahal, masih ada empat pimpinan DPR lainnya yang berada di Indonesia dan bisa menggantikan Puan.

Dalam sistem parlemen di Indonesia, terdapat empat wakil ketua DPR yang berfungsi membantu kerja-kerja ketua DPR.

Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya.

"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri.

Baca juga: Perubahan Penanganan Konflik Papua Dinilai Jadi Batu Ujian Yudo Margono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com