KOMPAS.com – Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan yang tidak dapat dipisahkan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terperinci mengenai cita-cita proklamasi.
Baca juga: Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki nilai dan makna penting bagi bangsa Indonesia.
Makna dari empat alinea Pembukaan UUD 1945 ini berbeda-beda.
Pada hakikatnya, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia yang lebih rinci mengenai adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat ditegakannya kemerdekaan dalam bentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur dan merupakan pernyataan semangat Pancasila sebagai puncak dari tekad bangsa untuk merdeka setelah ditindas penjajah dalam waktu lama.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Makna dari alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yakni menjadi motivasi materiil kemerdekaan Indonesia, yaitu berkehidupan bebas dan merdeka.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung motivasi spiritual, yaitu kesadaran dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata, namun juga karena rahmat Tuhan.
Hal ini menggambarkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menginginkan keseimbangan dalam kehidupan.
Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 juga merupakan pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.