Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta KPK Taati UU Peradilan Militer, Eks KSAU: Orang Hukum Harusnya Ngerti...

Kompas.com - 29/11/2022, 18:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memperhatikan Undang-Undang Tentang Peradilan Militer.

Hal ini Agus sampaikan guna menanggapi perintah Majelis Hakim yang memerintahkan Jaka KPK menghadirkan dirinya sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

“Ya, iya dong, semuanya kan harus saling (memperhatikan) begitu. Saya yakin kalau misalnya para orang hukum-hukum yang ini pasti ngerti lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Agus menilai pemanggilan dirinya sebagai saksi berdasarkan bukti yang tidak jelas.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Nilai Pemanggilannya sebagai Saksi Kasus AW-101 Tidak Benar, Singgung UU Peradilan Militer

"Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” kata dia.

Kuasa hukum Agus, Pahrozi menilai dakwaan Jaksa tendensius. Dia menyoroti soal dugaan proyek heli AW-101 dikorupsi bersama-sama termasuk Agus, padahal tidak ada pernyataan yang  menyebutkan Agus menerima langsung hasil korupsi itu.

“Indikator kedua dalam dakwaan tidak ada kata yang menyebutkan klien saya menerima uang,” kata Pahrozi.

Sebagai informasi, Agus telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Kedua pemanggilan itu dilakukan pada 21 dan 28 November.

Namun, Agus tidak hadir.

Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101

Dalam persidangan terakhir, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memerintahkan Jaksa KPK memanggil Agus dan prajurit TNI lain sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di depan hukum.

Menurut Djuyamto, jika pemanggilan tidak dilakukan dengan cara seperti itu maka pengadilan akan dianggap hanya bisa memaksa atau memanggil orang-orang yang tidak memiliki kedudukan

“Di sini jangan melihat siapa dia, semua warga negara ya, yang dipanggil itu semua warga negara tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari yang lain,” kata Djuyamto, Senin (28/11/2022).

Terkait hal ini, Agus membenarkan bahwa semua pihak terkait memang warga negara. Namun, kata dia, setiap warga negara memiliki aturan masing-masing.

Ia lantas menyinggung keberadaan Undan-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Ia meminta keberadaan produk hukum tiu dihargai.

“Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai, jangan-jangan undang-undang kita sudah keluar 97 KPK belum lahir,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com