“Tidak wajar Yang Mulia,” ucap Ridwan.
“Saat itu saudara bisa menolak?” cecar Hakim.
“Saat itu saya kan keberatan, Yang Mulia. Saya keberatan," jawab Ridwan.
“Kapolres izinkan?” tanya Hakim lagi.
“Kapolres saat itu ada di ruangan saya, dan tetap melihat proses itu berjalan,” kata Ridwan.
“Maksudnya proses BAI diizinkan enggak?” timpal Hakim.
“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruang saya, dan melihat prosesnya berjalan," jelas eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.
Lantas hakim pun mencecar Ridwan terkait keberatan atas BAI yang telah diatur oleh Ferdy Sambo akan tetapi proses pembuatan berita acara tersebut tetap berjalan.
Hakim tidak memahami bagaimana cara anggota Polres Jakarta Selatan bisa diatur padahal seorang Kasat Reskrimnya keberatan.
“Enggak, saudara kan sempat menolak, saudara melaporkan pimpinan, tetapi anggota saudara tetap kerjakan. Artinya enggak sinkron," cecar Hakim.
Baca juga: Pengacara Ungkap Manipulasi Skenario Ferdy Sambo dari Ketakutan Bharada E
"Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?” lanjutnya.
“Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam,” kata Ridwan.
“Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosedur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?” lanjut Hakim.
“Kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam, Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP (tempat kejadian perkara) kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ," papar Ridwan.
"Sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” jelas dia.
“Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apa sih selain dicopot?” tanya Hakim.
“Dicopot Yang Mulia,” jawab Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.