Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelak Tawa di Ruang Sidang Saat Bharada E Salah Paham Tanggapi Saksi

Kompas.com - 28/11/2022, 21:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diwarnai gelak tawa beberapa saat, ketika terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer salah menanggapi keterangan saksi.

Peristiwa itu terjadi ketika Richard menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria yang menyebut dirinya diperiksa dalam keadaan tenang.

"Untuk Pak Agus sempat menyampaikan, bahwa pada saat Provos Pak Agus melihat saya dalam keadaan tenang," kata Richard di ruang persidangan yang digelar Senin (28/11/2022).

Baca juga: Agus Nurpatria Ragukan Keterangan Bharada E: Ngaku Nembak 5 Kali, tapi Lukanya Yosua Ada 7

Hakim kemudian menegur Richard karena tidak pernah ada keterangan Agus yang menyebut dirinya tenang.

Agus justru menerangkan, Richard saat diperiksa di Biro Provost dalam keadaan tegang, bukan tenang.

"Tegang bukan tenang," kata Hakim meluruskan.

Richard kemudian gelagapan dan menyebut sanggahannya dibatalkan.

"Berarti tidak jadi (disanggah) Yang Mulia," kata Richard.

Tanggapan Richard yang dibatalkan tersebut mengundang gelak tawa para hadirin yang mayoritas diisi oleh para pendukung Richard.

Selain menanggapi hal tersebut, Richard juga menjelaskan mengapa dia menggambar sebuah sketsa untuk menerangkan peristiwa tembak menembak kepada Agus Nurpatria.

Sebab, Richard mengatakan, Agus belum pernah ke tempat kejadian perkara.

"Jadi untuk menjelaskan," ujar dia.

Baca juga: Fans Bharada E: Richard Itu Korban, Kami Harap Dia Bebas...

Terakhir, dia memberikan koreksi terhadap keterangan saksi Susanto terkait dengan senjata Glock 17 yang digunakan untuk menembak Brigadir J dan juga surat izin senjata atas nama Richard Eliezer.

Dalam keterangan tersebut, Richard membenarkan isi peluru dari senjata yang dia gunakan bersisa 12 butir dan sudah dihitung bersama dengan penyidik.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com