JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto tak yakin kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto merupakan upaya balas dendam Ferdy Sambo dan gengnya.
Sebabnya, perkara itu sudah diperiksa Sambo sebelum kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Kalau kemudian Kabareskrim merasa diserang ini menjadi aneh karena pemeriksaan itu ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).
"Artinya saat itu tidak ada tendensi balas dendam atau tidak ada kepentingan-kepentingan dari Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri) atau Ferdy Sambo untuk menjatuhkan Kabareskrim," tuturnya.
Baca juga: Kabareskrim Sindir Sambo dan Hendra Kurniawan: Maklumlah, Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi
Namun, di satu sisi, Bambang juga heran. Jika Kabareskrim dan para petinggi Polri lainnya terindikasi terlibat, seharusnya pengusutan kasus ini terus dilanjutkan.
Semestinya, para pihak yang diduga menerima aliran uang panas diproses hukum. Dalam ranah Divisi Propam Polri, pihak-pihak yang terlibat minimal dikenai sanksi etik.
Oleh karenanya, Bambang mendorong agar kasus dugaan tambang ilegal ini diusut secara serius. Jika ada petinggi Polri yang terbukti terlibat, mestinya dia diganjar hukuman setimpal, bukannya justru ditutup-tutupi.
"Yang lebih penting daripada itu semua adalah substansi dari kasus ini, bahwa di internal kepolisian itu ada problem yang harus diselesaikan," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Pascakasus kematian Brigadir Yosua, Bambang mengatakan, "perang bintang" antara para petinggi Korps Bhayangkara memang sangat mungkin terjadi. Terbuka peluang upaya saling menjatuhkan antarfaksi di tubuh Polri.
Namun, menurut dia, momen ini justru bisa dimanfaatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih internal lembaga yang dia pimpin.
Kapolri diminta untuk memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal sehingga para personel Polri bisa bekerja sesuai aturan tanpa banyak melakukan pelanggaran.
Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang angkanya terus menurun sejak kasus Ferdy Sambo, disusul dengan tragedi Kanjuruhan serta kasus Irjen Teddy Minahasa.
"Saya tidak tahu bagaimana membangun kepercayaan masyarakat tanpa ada pengusutan kasus ini secara tuntas, membangun kepercayaan masyarakat tentunya juga dengan langkah-langkah yang konkret dan transparan dan akuntabel," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Propam Polri Hendra Kurniawan angkat bicara soal kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sambo mengaku, dirinya memang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik kasus ini ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Surat laporan hasil penyelidikan kasus ini ditandatangani Sambo pada 7 April 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.