Kapolri harus usut tuntas
Meski Agus sudah memberikan bantahan, sejumlah pihak tetap meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut soal dugaan itu agar semakin terang.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, hampir semua orang yang terlibat suatu tindak pidana memberikan bantahan dan alibi.
Ia bahkan mencontohkan saat Ferdy Sambo membantah keterlibatan dan merekayasa kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya,” kata Bambang.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Tunggu Saja, Sedang Dicari
Menurut Bambang, surat LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
Bambang pun menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak menyelesaikan isu itu.
Ia juga meminta Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin Presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini,” kata dia.
Senada dengan Bambang, pihak Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kaltim yang menyeret nama seorang jenderal bintang tiga itu.
Sugeng meminta semua pihak yang diduga menerima dana perlindungan tambang ilegal itu harus diperiksa agar isu tersebut tidak menjadi fitnah bagi sejumlah pihak yang namanya terseret.
“IPW mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau tim khusus yang terdiri dari unsur internal dan eksternal,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi.
Baca juga: Ismail Bolong Mengaku Ditekan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat: Fitnah!
Tim gabungan itu, kata dia, harus terdiri dari pihak internal yang melibatkan jenderal bintang tiga dan pihak eksternal.
Tak hanya itu, Sugeng mengusulkan agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Komjen Agus Andrianto untuk dinonaktifkan sementara agar tidak dapat mengambil akses kewenangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tambang ilegal ini,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.