JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan mengatakan, polisi sedang mencari Ismail Bolong.
Menurut Hendra, Ismail Bolong bakal ditangkap untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Tunggu saja Ismail Bolong, kan nanti ada, sedang dicari,” ujar Hendra ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Eks Kabareskrim Dorong Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat Polri Diusut Pidana
Hendra juga mengakui pernah memeriksa Ismail bolong yang merupakan anggota Polisi di Samarinda itu, terkait dugaan suap tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim.
Akan tetapi, ia meminta agar data pemeriksaan Ismail itu ditanyakan kepada pejabat Polri yang berwenang.
“Betul saya (yang periksa Ismail Bolong), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif,” tegas Hendra.
Hendra pun membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Komjen Agus Andrianto.
Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ungkap Hendra
Baca juga: Merasa Difitnah, Hendra Kurniawan Pertimbangkan untuk Pidanakan Ismail Bolong
Kendati begitu, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan jenderal bintang tiga di Mabes Polri itu.
“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga buka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal terkait Ismail Bolong yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan awak media terkait hal tersebut.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut, memang ada.