JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong terkait pengakuannya soal dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kita melakukan pemanggilan dulu (ke Ismail)" ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan dan tujuan dari rencana pemanggilan terhadap Ismail itu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga masih belum mendapatkan informasi dan merespons saat ditanyakan soal rencana pemanggilan Ismail Bolong.
Dedi hanya menegaskan tidak ada penangkapan Ismail Bolong oleh Mabes Polri pada hari Jumat ini.
"Darimana infonya? Sampai dengan hari ini belum dapat info itu, coba ke Karo (Penmas Humas)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat.
Diketahui, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai pengakuannya yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Baca juga: Kapolri Diminta Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.
Baca juga: Polri Sebut Tak Ada Penangkapan Ismail Bolong
Ia juga mengaku video testimoni soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, pada 7 November 2022.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara dan menampik tudingan penerimaan uang tersebut.
Agus mengatakan, jika LHP itu benar kenapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tidak memprosesnya lebih lanjut.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus Andrianto.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Tunggu Saja, Sedang Dicari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.