KOMPAS.com – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Selain itu, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi juga sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi dijalankan oleh sejumlah perangkat organisasi, di antaranya adalah pengurus dan pengawas.
Lalu, apa tugas serta wewenang pengurus dan pengawas koperasi?
Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.
Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:
Sementara itu, wewenang pengurus koperasi meliputi:
Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi
Pengawas adalah perangkat yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota berdasarkan syarat yang telah ditentukan.
Tugas pengawas koperasi terdiri dari:
Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, wewenang pengawas koperasi, yakni:
Referensi: