KOMPAS.com – Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan bentuknya, koperasi terdiri dari koperasi primer dan sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 orang dan beranggotakan orang perseorangan.
Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan paling sedikit tiga koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengelompokkan koperasi menjadi beberapa jenis.
Klasifikasi ini berdasarkan kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggota.
Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya
Jenis koperasi tersebut, yaitu:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur cara dan syarat mendirikan koperasi. Berikut penjelasannya:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri.
Rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang untuk pendirian koperasi primer, dan paling sedikit tiga badan hukum koperasi untuk pendirian koperasi sekunder yang diwakili pengurus atau anggota yang diberi kuasa.
Rapat pendirian koperasi dilakukan untuk membahas pokok-pokok rancangan anggaran dasar yang meliputi:
Hasil rapat pendirian koperasi ini dibuat dalam berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.
Kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat ini harus dicatat oleh notaris untuk kemudian dirumuskan dalam akta pendirian.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau online kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan menggunakan layanan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi).
Permintaan tersebut diajukan dengan melampirkan: