Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abstain soal Usul Pemerintah Revisi UU IKN, Nasdem: Bukan karena Kita Tak Dukung Pemerintah, tetapi...

Kompas.com - 24/11/2022, 22:13 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari buka suara perihal Nasdem yang tiba-tiba abstain atau masih mengambang terkait usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Taufik mengatakan, sebenarnya agenda awal Baleg DPR membahas usulan Komisi V DPR soal RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, kata dia, tiba-tiba pemerintah mengajukan usulan lain dalam rapat.

"Jadi memang saat itu agenda pembahasannya yang utama usulan dari Komisi V soal LLAJ. Itu agenda pembahasan pada rapat saat itu. Dan kemudian pemerintah saat bersama ajukan usulan lain," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023 Dinilai Cuma Tampung Hasrat Elite Politik

Taufik mengatakan, Nasdem belum tahu isi dari revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Oleh karena itu, kata dia, Nasdem butuh waktu untuk mempelajari subtansi dari usulan pemerintah tersebut.

"Karena tidak bisa kita berikan sikap kita. Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan untuk revisi atau tidak, sehingga kita abstain," ujar dia.

Taufik juga menekankan, bukan berarti Nasdem tidak mendukung pemerintah dengan memilih masih ngambang soal revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Bukan karena kita tidak mendukung pemerintah atau yang lain. Tapi kita merasa ingin menyetujui usulan kita, mengetahui apa subtansi, atau apa usulan,apa revisi yang diajukan. Ini butuh waktu tambahan saja," ujar Taufik.

Sebelumnya, Rapat pleno Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (23/11/2022) membahas usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca juga: Pemerintah-DPR Dinilai Egois soal Revisi UU IKN

Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Keenamnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, dua partai oposisi pemerintah, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak.

“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata dia lagi.

Saat hendak menutup rapat, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menyatakan bahwa sikap Nasdem terkait usulan revisi UU IKN ini masih mengambang.

“Pimpinan, Nasdem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” ujar Taufik.

Mendengar itu, Supratman tertawa. Dia mengatakan bahwa Nasdem masih perlu melakukan diskusi internal fraksi.

Baca juga: Perjalanan UU IKN, Aturan Seumur Jagung yang Kini Hendak Direvisi atas Instruksi Jokowi

Supratman juga berkelakar bahwa sikap Nasdem ini menunjukkan dinamika politik Tanah Air. Sikap ini disebut semakin memperjelas arah dan tujuan partai pimpinan Surya Paloh tersebut di perpolitikan.

“Abstain ya, bukan menolak ya?” tanya Supratman.

“Bukan menolak, ha ha ha,” jawab Taufik Basari.

“Wah, ini masih harus konsultasi. Ini semakin jelas arah dan tujuannya kalau begini. Ini terjadi pergeseran, nah ini dinamika politik ini harus kita nikmati,” ujar Supratman berkelakar.

Akhirnya, rapat ditutup dengan menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023. Enam fraksi menyatakan setuju atas usulan itu, dua fraksi menolak, dan satu abstain.

Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, usulan untuk merevisi UU IKN merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo.

Langkah ini diklaim untuk mempercepat proses pembangunan dan transisi di Ibu Kota Negara baru.

Baca juga: Nasdem Abstain soal Usul Pemerintah Revisi UU IKN, Ketua Baleg: Makin Jelas Arahnya kalau Begini...

Dalam rapat pleno itu, pemerintah tak hanya mengusulkan revisi UU IKN, tapi juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik bisa menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2023.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.

Selain RUU IKN, tiga usulan RUU yang baru masuk ke daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com