Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023 Dinilai Cuma Tampung Hasrat Elite Politik

Kompas.com - 24/11/2022, 21:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak tepat dan membuat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sayang sekali karena lagi-lagi Prolegnas tak ada guna sama sekali jika akhirnya kesibukan utama DPR dan Pemerintah hanya mengelus RUU-RUU yang diinginkan Presiden atau elite saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Lucius mengatakan, setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui memasukkan revisi UU IKN ke dalam Prolegnas 2023, maka dampaknya adalah jumlah pembahasan RUU akan bertambah.

Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi

Padahal, kata Lucius, ada sejumlah RUU lain yang mendesak buat dibahas dan dibutuhkan masyarakat untuk disahkan.

"Nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana," ujar Lucius.

Menurut Lucius, keputusan buat merevisi RUU IKN pada Prolegnas 2023 diperkirakan bakal membuat pembahasan RUU lain menjadi semakin mundur dan meleset dari target.

"Maka tak salah jika DPR baru menyelesaikan 18 RUU dari 254 yang ditetapkan salam Prolegnas 2020-2024," ucap Lucius.

Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan

Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.

Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.

“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.

Baca juga: Daftar Rombongan Pertama yang Bakal Pindah ke IKN Nusantara pada 2024

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com