Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2022, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya mengatakan tindakan terdakwa kasus obstruction of justice Baiquni Wibowo bukan menghalangi penyidikan.

Ia justru menyebut bahwa tindakan terdakwa Baiquni Wibowo membuat penyidikan menjadi terang lantaran menyerahkan hard disk berisi video CCTV yang berada di depan rumah Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Aditya Cahya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Awalnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Baiquni Wibowo untuk bertanya kepada saksi Aditya Cahya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kesempatan itu dimanfaatkan Baiquni untuk menanyakan perihal tuduhan dirinya sebagai salah satu terdakwa obstruction of justice lantaran menyimpan rekaman CCTV di depan rumah dinas Eks Kadiv Propam Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Apakah dengan diserahkannya hard disk internal yang tadi saudara sampaikan saya membuat terangnya penyidikan ini?" tanya Baiquni kepada Aditya.

Aditya Cahya menjawab bahwa apa yang dilakukan Baiquni justru sangat membantu penyidik membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Membuat terang penyidikan di kasus pembunuhan," kata saksi Aditya Cahya.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Ditemui di luar ruang persidangan, pengacara Baiquni Wibodo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya sudah sangat jelas memberikan bukti yang bisa menjadikan terangnya peristiwa.

Hal tersebut, menurut Junaedi, diakui sendiri oleh saksi pelapor Aditya Cahya.

Junaedi juga mengatakan, kliennya tidak mengubah isi rekaman CCTV saat menyerahkannya sehingga dakwaan jaksa dinilai tak bisa dilanjutkan.

"Jadi dalam kondisi itu, ketika Baiquni menyerahkan secara suka rela tentang apa yang sudah dia pindai dan apa yang dia copy itu, DVR itu masih sama aslinya ada," kata Junaedi.

"Dan justru hard disk dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam CCTV itu," ujarnya lagi.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Anggota Timsus Polri Jadi Saksi di Sidang Baiquni dan Chuck

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Ada Parpol yang Akan Umumkan Dukung untuk Ganjar: Jumat Depan

Hasto Sebut Ada Parpol yang Akan Umumkan Dukung untuk Ganjar: Jumat Depan

Nasional
Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Nasional
Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Nasional
Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Nasional
Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Nasional
Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Nasional
Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Biksu Tudong: Terima Kasih atas Kebaikan Masyarakat Indonesia

Nasional
Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan Jadi Capres Agar Demokrasi Lebih Sehat

Nasional
Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Golkar Akan Bahas Rencana Menangkan Pemilu 2024 dalam Rakernas, Airlangga Hadir

Nasional
Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Denny Indrayana Khawatir Putusan MK soal Sistem Pemilu Picu Penundaan Pesta Demokrasi

Nasional
Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Penulis dan Pemerhati Politik, Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com