JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya mengatakan tindakan terdakwa kasus obstruction of justice Baiquni Wibowo bukan menghalangi penyidikan.
Ia justru menyebut bahwa tindakan terdakwa Baiquni Wibowo membuat penyidikan menjadi terang lantaran menyerahkan hard disk berisi video CCTV yang berada di depan rumah Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Aditya Cahya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Awalnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Baiquni Wibowo untuk bertanya kepada saksi Aditya Cahya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Kesempatan itu dimanfaatkan Baiquni untuk menanyakan perihal tuduhan dirinya sebagai salah satu terdakwa obstruction of justice lantaran menyimpan rekaman CCTV di depan rumah dinas Eks Kadiv Propam Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Apakah dengan diserahkannya hard disk internal yang tadi saudara sampaikan saya membuat terangnya penyidikan ini?" tanya Baiquni kepada Aditya.
Aditya Cahya menjawab bahwa apa yang dilakukan Baiquni justru sangat membantu penyidik membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Membuat terang penyidikan di kasus pembunuhan," kata saksi Aditya Cahya.
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya
Ditemui di luar ruang persidangan, pengacara Baiquni Wibodo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya sudah sangat jelas memberikan bukti yang bisa menjadikan terangnya peristiwa.
Hal tersebut, menurut Junaedi, diakui sendiri oleh saksi pelapor Aditya Cahya.
Junaedi juga mengatakan, kliennya tidak mengubah isi rekaman CCTV saat menyerahkannya sehingga dakwaan jaksa dinilai tak bisa dilanjutkan.
"Jadi dalam kondisi itu, ketika Baiquni menyerahkan secara suka rela tentang apa yang sudah dia pindai dan apa yang dia copy itu, DVR itu masih sama aslinya ada," kata Junaedi.
"Dan justru hard disk dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam CCTV itu," ujarnya lagi.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Anggota Timsus Polri Jadi Saksi di Sidang Baiquni dan Chuck
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.