Salin Artikel

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Drum Bekas PT Afi Farma

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu pendalaman yang dilakukan adalah memeriksa drum bekas di PT Afi Farma Pharmaceutical Industries pada 23 November 2022.

Ramadhan mengungkapkan, dalam drum bekas tersebut diduga berisi campuran obat pelarut propilen glikol (PG) dengan merek Dow Chemical.

“Melakukan pengecekan terhadap drum bekas yang diduga merupakan bahan campuran obat yang diproduksi oleh PT AF, yaitu PG dengan merek Dow Chemical,” kata Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).

Ia juga mengatakan bahwa dari barang bukti yang disita di PT Afi Farma menunjukkan adanya cemaran bahan berbahaya di atas ambang batas aman.

“Ditemukan adanya kesesuaian barbuk yang disita dari PT AF, yaitu nomor batch bahan PG yang diuji Puslabfor polri menunjukan hasil diatas ambang batas maksimal,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan, penyidik sedang mencari tersangka berinisial E atau pemilik usaha CV Samudera Chemical (SC).

Selain itu, menurutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap karyawan PT Afi Farma dan pengecekan barang bukti yang telah diamankan.

Namun, Ramadhan tidak menyebutkan siapa saksi yang diperiksa.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap distributor supplier bahan baku, yaitu PT MAK di Bareskrim Polri terkait dokumen penjualan ke PT Afi Farma.

“Yang kedua melakukan penambahan barbuk obat jadi di gudang distributor PT DN,” ujarnya.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 23 November 2022, tercatat ada 200 anak meninggal akibat penyakit itu.

Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut adalah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Saat ini, sudah ada empat perusahaan farmasi dan 1 orang yang ditetapkan tersangka.

Satu tersangka perorangan adalah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang masih dalam tahap pencarian.

Sementara itu, Polri telah menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.

Selanjutnya, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/19291471/kasus-gagal-ginjal-akut-bareskrim-periksa-drum-bekas-pt-afi-farma

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke