Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Pemberhentian Hakim di Luar UU MK Inkonstitusional, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 24/11/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Dalam putusannya, MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pencopotan hakim konstitusi Aswanto dibatalkan tidak berlasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto

Mahkamah menilai bahwa ihwal yang dipersoalkan pemohon dalam uji materi ini merupakan pengaduan konstitusional karena menyoal pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Padahal, sebagaimana bunyi konstitusi, MK berkedudukan sebagai penafsir konstitusi. Seperti disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Memang, menurut MK, pengaduan konstitusional merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk memeriksa permohonan perkara yang termasuk dalam pengaduan konstitusional.

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengenai norma Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang pada intinya menghendaki wewenang Mahkamah untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 termasuk dimaknai pengaduan konstitusional adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Saldi.

Aswanto dicopot

Adapun gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dimohonkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Oktober lalu.

Melalui gugatan ini, pemohon ingin MK membatalkan keputusan DPR yang secara sepihak memberhentikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

"(Gugatan diajukan) untuk membatalkan penggantian Pak Aswanto," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Aswanto dicopot secara tiba-tiba oleh DPR pada akhir September 2022. DPR juga menunjuk Guntur Hamzah yang semula menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK untuk menggantikan Aswanto.

Alasan DPR mencopot Aswanto mengagetkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik.

Menurutnya, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Saat MK Dukung Keinginan Mendadak DPR Ganti Hakim Konstitusi...

Pencopotan Aswanto ini banjir kritik dari banyak kalangan, mulai dari mantan hakim MK, aktivis, hingga masyarakat sipil. Mereka menilai pencopotan Aswanto melanggar undang-undang.

Presiden Joko Widodo pun diminta tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Aswanto.

Namun, seolah tak digubris, Jokowi pada akhirnya menerbitkan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aswanto pun resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Guntur Hamzah yang dilantik presiden pada Rabu (23/11/2022), beberapa jam sebelum putusan MK soal uji materi UU Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com