JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa kliennya memakai nama ajudannya untuk membuat rekening hanya untuk keperluan rumah tangga.
Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan, uang dalam rekening itu dipakai untuk keperluan biaya di rumah Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam persidangan selasa kemarin sudah dibuktikan uang yang ada di rekening J (Yosua) dan RR (Ricky Rizal) itu hanya untuk keperluan biaya kebutuhan rumah tangga di Jakarta dan Magelang," ujar Arman saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Arman menekankan tidak ada maksud lain dari pemakaian nama ajudan Sambo untuk rekening keluarga tersebut.
Baca juga: Uang Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J-Bripka RR Dinilai Harus Diusut
Hal itu, kata dia, juga sudah terbukti dalam persidangan melalui mutasi rekening bank terkait.
"Iya benar, kan sudah dijelaskan dalam persidangan oleh RR, FS maupun Bu PC dan keterangan dari pihak bank BNI kalau mutasinya untuk pembayaran-pembayaran keperluan rumah tangga," tutur dia.
Lebih lanjut, dalam persidangan, hal itu juga telah dibuktikan dari adanya keterangan saksi dari pihak Bank BNI.
"Ada juga alat bukti yang disita yaitu buku laporan pengeluaran dan sudah disesuaikan dengan keterangan saksi dari pihak bank BNI," ucap Arman.
Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Rekening Ajudan Tampung Ratusan Juta, PPATK Diminta Bertindak
Diberitakan sebelumnya, karyawan bank BNI Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam persidangan Ferdy Sambo menyebut ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky.
Anita menyebut uang itu ditransfer dari rekening Yosua pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo mengatakan uang yang dikirimkan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal senilai Rp 200 juta adalah uang pribadinya.
Uang di dalam rekening itu kemudian dipindahkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, berselang 3 hari setelah Yosua meninggal ditembak oleh Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kilas Sidang Ferdy Sambo: Putri Kena Covid-19 hingga Polemik Uang Rp 200 Juta di Rekening Yosua
Ferdy Sambo mengatakan, uang tersebut bukan uang Brigadir J ataupun uang milik Ricky Rizal. Uang tersebut, kata Sambo, berada di rekening kedua ajudannya itu untuk operasional keluarga.
"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," ujar Sambo
Hal tersebut juga dikuatkan oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo.