Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hendra Kurniawan Minta Radite dan Agus Saripul Dihadirkan secara Paksa di Persidangan

Kompas.com - 24/11/2022, 13:04 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat meminta agar dua saksi dari anggota Polri Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat dihadirkan secara paksa di persidangan.

Pasalnya kedua saksi tersebut mangkir setelah dilakukan pemanggilan tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Henry mengatakan, kedua saksi yang merupakan anggota Kadiv Propam Polri itu harus dihadirkan karena disebut sebagai saksi faktual dalam peristiwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan.

"Kenapa saya melihat penting (untuk dihadirkan)? Saya sudah membaca berita acaranya pertama kalau kita katakan saksi faktual juga," ujar Henry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Purnawirawan Jenderal, Ketua RT di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Jadi Saksi Sidang Kasus Kematian Brigadir J

Namun demikian, menurut Henry, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli.

Kedua saksi tersebut, kata Henry, menjawab seolah-olah seorang ahli yang memberikan pendapat apakah perbuatan kliennya merupakan pelanggaran atau tidak.

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh ini keterangannya (seperti) sebagai ahli atau apa," tutur Henry.

Karena itu, lanjut Henry, keterangan kedua saksi tersebut harus diuji di persidangan.

"Makanya kami berkepentingan minta supaya dihadapkan bahkan kami minta tadi supaya dihadirkan secara paksa karena apa, karena sudah dipanggil secara patut menurut undang-undang apabila sudah dipanggil secara patut kemudian tidak hadir maka dapat dihadapkan secara paksa," papar Henry.

Sebelumnya, sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda lantaran tak ada saksi yang hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Untuk itu, JPU berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa pada persidangan berikutnya.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi aasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Rekening Brigadir J, Bisa Dijerat Tindak Pidana Perbankan

Selain Radite dan Agus, persidangan ini sedianya memeriksa saksi Seno Sukarta yang merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, dia juga tak hadir karena sakit.

Seno Sukarta pun memberikan kesaksian secara tertulis dan telah dibacakan di ruang persidangan.

Setelah pembacaan kesaksian tertulis Seno Sukarta, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda kembali persidangan hingga Kamis (1/12/2022) pekan depan.

"Sidang akan kita buka lagi pada hari Kamis, tanggal 1 Desember," ujar Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Ada Selisih Selongsong dan Peluru di Jasad Brigadir J

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com