JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Seno Sukarta mengatakan bahwa penggantian DVR CCTV di lingkungan perumahannya yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri atas perintah Ferdy Sambo tidak melalui izinnya.
Padahal, CCTV beserta DVR-nya merupakan kepemilikan warga dan dibeli dari uang swadaya.
Hal tersebut dijelaskan Seno dalam keterangan tertulis sebagai saksi persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Eks Karopaminal Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Irfan Widyanto Bantah Keterangan PHL Pribadi Ferdy Sambo Saat Serah Terima CCTV
Adapun Seno berhalangan hadir secara langsung ke pengadilan karena dalam kondisi sakit.
"Dapat saya jelaskan penggantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT," ujar Seno.
Baca juga: Tingkah Janggal Ferdy Sambo saat Polisi Olah TKP: Mondar-mandir dan Sebut CCTV Rusak
Seno juga menjelaskan, dirinya baru mengetahui DVR CCTV itu diganti setelah melihat pemberitaan di media bahwa ada pembunuhan terjadi di wilayah yang dia pimpin itu.
"Saya baru tahu mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," ucap dia.
Selain itu, Seno juga menjelaskan penggantian DVR CCTV yang dilakukan 9 Juli 2022 tidak dilaporkan oleh satpam yang berjaga di tempat DVR CCTV dipasang.
Setelah mengetahui ada penembakan, Seno memanggil satpam yang bertugas 8 Juli yaitu Marzuki dan satpam yang bertugas 9 Juli 2022 yaitu Jafar.
Jafar kemudian menjelaskan peristiwa penggantian CCTV itu pada 12 Juli 2022 pukul 7.30 kepada Seno.
"Dan menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan (tempat DVR CCTV dipasang)," tutur Seno.
Tanpa memberikan nama dan identitas, kelima orang itu kemudian nyelonong ganti DVR CCTV yang lama dengan yang baru.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Senjata Api dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.