Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan UU IKN, Aturan Seumur Jagung yang Kini Hendak Direvisi atas Instruksi Jokowi

Kompas.com - 24/11/2022, 11:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap setahun disahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hendak direvisi.

Revisi peraturan tersebut diusulkan oleh pemerintah. Katanya, ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan sejumlah fraksi DPR RI saat membahas usulan revisi ini dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR.

Namun, rapat akhirnya menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi

Berikut ini perjalanan UU IKN sejak sebelum disahkan hingga kini hendak direvisi.

Dikebut DPR

Gagasan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diungkapkan Presiden Jokowi sejak 2019.

Namun, proses penyusunan UU IKN baru dimulai pada akhir tahun lalu. Ini ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.

Tak sampai tiga bulan setelah itu tepatnya 7 Desember 2021, DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU IKN. Pansus ini terdiri 56 anggota yang berasal dari 9 fraksi di DPR RI.

Sejak awal tahun 2022, pembahasan RUU IKN pun dikebut. Beberapa kali rapat digelar untuk membahas konsep otorita IKN, hingga menyepakati "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara baru.

Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan

Rapat Pansus RUU IKN juga sempat digelar hampir semalaman, dimulai Senin (17/1/2022) pagi dan baru berakhir pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke sidang paripurna. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat itu mengatakan, PKS menolak lantaran menurut mereka masih ada sejumlah persoalan dalam RUU IKN yang belum terjawab, misalnya soal pendanaan pemindahan ibu kota negara.

"Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," kata Suryadi kala itu.

Meski ada penolakan, proses tetap berlanjut. RUU IKN pun resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com