Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan UU IKN, Aturan Seumur Jagung yang Kini Hendak Direvisi atas Instruksi Jokowi

Kompas.com - 24/11/2022, 11:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap setahun disahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hendak direvisi.

Revisi peraturan tersebut diusulkan oleh pemerintah. Katanya, ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan sejumlah fraksi DPR RI saat membahas usulan revisi ini dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR.

Namun, rapat akhirnya menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi

Berikut ini perjalanan UU IKN sejak sebelum disahkan hingga kini hendak direvisi.

Dikebut DPR

Gagasan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diungkapkan Presiden Jokowi sejak 2019.

Namun, proses penyusunan UU IKN baru dimulai pada akhir tahun lalu. Ini ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.

Tak sampai tiga bulan setelah itu tepatnya 7 Desember 2021, DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU IKN. Pansus ini terdiri 56 anggota yang berasal dari 9 fraksi di DPR RI.

Sejak awal tahun 2022, pembahasan RUU IKN pun dikebut. Beberapa kali rapat digelar untuk membahas konsep otorita IKN, hingga menyepakati "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara baru.

Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan

Rapat Pansus RUU IKN juga sempat digelar hampir semalaman, dimulai Senin (17/1/2022) pagi dan baru berakhir pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke sidang paripurna. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat itu mengatakan, PKS menolak lantaran menurut mereka masih ada sejumlah persoalan dalam RUU IKN yang belum terjawab, misalnya soal pendanaan pemindahan ibu kota negara.

"Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," kata Suryadi kala itu.

Meski ada penolakan, proses tetap berlanjut. RUU IKN pun resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak

Diteken Jokowi

Tak sampai satu bulan setelah disahkan DPR, Presiden Jokowi meneken UU IKN pada 15 Februari 2022. UU itu dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Jokowi tetap menandatangani peraturan tersebut kendati banyak protes atas rencana pemindahan ibu kota negara.

Sejumlah tokoh publik bahkan sempat membuat petisi penolakan IKN seperti mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono, tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin, Ekonom Faisal Basri, dan lainnya.

Mereka meminta Jokowi menghentikan proyek pemindahan ibu kota negara lantaran ekonomi Indonesia sedang sulit akibat pandemi virus corona.

"Adalah sangat bijak bila presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis petisi yang digalang melalui situs change.org itu.

Baca juga: Pembangunan Fisik Besar-besaran di IKN Mulai Januari 2023

Kritik serupa juga disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor LBH, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.

Koalisi ini menilai bahwa IKN merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," bunyi siaran pers koalisi masyarakat sipil, Kamis (20/1/2022).

Digugat ke MK

Setelah resmi diundangkan, UU IKN ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan-gugatan itu kandas seluruhnya.

Pada 21 Juli 2022 lalu misalnya, MK menolak uji materi UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin.

Dalam waktu yang sama, MK juga menolak permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua bersama gabungan politisi, purnawirawan TNI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan tokoh agama.

Baca juga: Kepala Otorita: Penduduk IKN pada 2024 Diperkirakan 200.000 Jiwa

Menurut MK, proses pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. Apalagi DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan sosialisasi RUU.

Selain itu, MK menilai, pandemi Covid-19 tak bisa dijadikam argumen untuk menunda pembahasan RUU ibu kota baru.

"Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang, Rabu (27/7/2022).

Sebelum putusan itu, MK juga sudah beberapa kali menolak permohonan uji materi terhadap UU IKN.

Direvisi

Kini, sepuluh bulan sejak UU IKN disahkan DPR, pemerintah mengusulkan untuk merevisi peraturan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN. Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan fraksi DPR setuju UU IKN direvisi dan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Keenamnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, dua partai oposisi pemerintah, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). menyatakan menolak. Lalu, Nasdem memutuskan abstain.

Baca juga: Jokowi Sebut Kemajuan IKN Bisa Dilihat Januari 2023, Ada Bangunan Pemerintah-Swasta

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya menyatakan penolakan lantaran pembahasan RUU IKN saat itu dilakukan dengan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Pembahasan yang terburu-buru dan minim partisipasi publik tersebut disebut menjadi catatan merah kedua bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan fungsi legislasinya menyusul polemik RUU Cipta Kerja yang kini sudah diteken menjadi UU Nonor 11 Tahun 2020.

“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan," kata Bukhori dilansir dari laman resmi DPR RI.

"Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” tuturnya.

Namun demikian, lantaran jumlah fraksi yang setuju lebih banyak, rapat pun menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com