Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan UU IKN, Aturan Seumur Jagung yang Kini Hendak Direvisi atas Instruksi Jokowi

Kompas.com - 24/11/2022, 11:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Diteken Jokowi

Tak sampai satu bulan setelah disahkan DPR, Presiden Jokowi meneken UU IKN pada 15 Februari 2022. UU itu dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Jokowi tetap menandatangani peraturan tersebut kendati banyak protes atas rencana pemindahan ibu kota negara.

Sejumlah tokoh publik bahkan sempat membuat petisi penolakan IKN seperti mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono, tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin, Ekonom Faisal Basri, dan lainnya.

Mereka meminta Jokowi menghentikan proyek pemindahan ibu kota negara lantaran ekonomi Indonesia sedang sulit akibat pandemi virus corona.

"Adalah sangat bijak bila presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis petisi yang digalang melalui situs change.org itu.

Baca juga: Pembangunan Fisik Besar-besaran di IKN Mulai Januari 2023

Kritik serupa juga disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor LBH, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.

Koalisi ini menilai bahwa IKN merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," bunyi siaran pers koalisi masyarakat sipil, Kamis (20/1/2022).

Digugat ke MK

Setelah resmi diundangkan, UU IKN ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan-gugatan itu kandas seluruhnya.

Pada 21 Juli 2022 lalu misalnya, MK menolak uji materi UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin.

Dalam waktu yang sama, MK juga menolak permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua bersama gabungan politisi, purnawirawan TNI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan tokoh agama.

Baca juga: Kepala Otorita: Penduduk IKN pada 2024 Diperkirakan 200.000 Jiwa

Menurut MK, proses pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. Apalagi DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan sosialisasi RUU.

Selain itu, MK menilai, pandemi Covid-19 tak bisa dijadikam argumen untuk menunda pembahasan RUU ibu kota baru.

"Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang, Rabu (27/7/2022).

Sebelum putusan itu, MK juga sudah beberapa kali menolak permohonan uji materi terhadap UU IKN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com