Tak sampai satu bulan setelah disahkan DPR, Presiden Jokowi meneken UU IKN pada 15 Februari 2022. UU itu dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Jokowi tetap menandatangani peraturan tersebut kendati banyak protes atas rencana pemindahan ibu kota negara.
Sejumlah tokoh publik bahkan sempat membuat petisi penolakan IKN seperti mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono, tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin, Ekonom Faisal Basri, dan lainnya.
Mereka meminta Jokowi menghentikan proyek pemindahan ibu kota negara lantaran ekonomi Indonesia sedang sulit akibat pandemi virus corona.
"Adalah sangat bijak bila presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis petisi yang digalang melalui situs change.org itu.
Baca juga: Pembangunan Fisik Besar-besaran di IKN Mulai Januari 2023
Kritik serupa juga disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor LBH, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.
Koalisi ini menilai bahwa IKN merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.
"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan," bunyi siaran pers koalisi masyarakat sipil, Kamis (20/1/2022).
Setelah resmi diundangkan, UU IKN ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan-gugatan itu kandas seluruhnya.
Pada 21 Juli 2022 lalu misalnya, MK menolak uji materi UU IKN yang diajukan Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin.
Dalam waktu yang sama, MK juga menolak permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua bersama gabungan politisi, purnawirawan TNI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan tokoh agama.
Baca juga: Kepala Otorita: Penduduk IKN pada 2024 Diperkirakan 200.000 Jiwa
Menurut MK, proses pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. Apalagi DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan sosialisasi RUU.
Selain itu, MK menilai, pandemi Covid-19 tak bisa dijadikam argumen untuk menunda pembahasan RUU ibu kota baru.
"Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang, Rabu (27/7/2022).
Sebelum putusan itu, MK juga sudah beberapa kali menolak permohonan uji materi terhadap UU IKN.