Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup

Kompas.com - 23/11/2022, 21:45 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim enggan menyebut kasus kematian pada ratusan anak merupakan akibat dari penyakit gagal ginjal akut.

Rizal mengatakan, kasus ini adalah keracunan obat sirup anak.

“Kami menyebut kasus ini keracunan obat sirup yang salah satunya menjadi penyebab utama gagal ginjal akut pada anak,” ujar Rizal dikutip dari program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Ia menduga ada pihak yang sengaja mencampur kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) saat membuat obat sirup anak untuk mengurangi biaya produksi.

Baca juga: BPKN: BPOM Harus Minta Maaf, Tak Bisa Cuci Tangan Salahkan Instansi Lain

Kejahatan itu, menurut Rizal, dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar.

Akibatnya, ratusan anak akhirnya keracunan obat sirup dan mendapatkan perawatan hingga meninggal dunia.

“Jadi keracunan karena ini sengaja dicampur untuk mendapatkan nilai ekonomis yang kemudian menghilangkan nyawa manusia,” katanya.

Oleh karenanya, Rizal menyarankan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

Apalagi, EG dan DEG tidak berasal dari industri dalam negeri, tetapi diimpor dari luar negeri.

Baca juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut, Duga Ada Kejahatan Serius

Selain itu, Rizal mendorong agar pemeriksaan kandungan obat harus menyeluruh, tak bisa berhenti hanya pada tahap pasca produksi.

“(Sampai) beredar pun, menurut kami harus ada pengawasan post market yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, penyakit gagal ginjal akut pada anak telah menyebabkan 199 korban meninggal dunia.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukan per 16 November 2022 terdapat 324 kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

Kemudian, empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemanggilan pada pada Kepala BPOM Penny K Lukito untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Surat panggilan telah dilayangkan pihak kepolisian Jumat (18/11/2022) pekan lalu.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) tidak jadi dilakukan.

"Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dihubungi Senin.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Tim Pencari Fakta BPKN Serahkan Laporan kepada Presiden Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com