Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parsindo Resmi Gugat Kembali KPU ke Bawaslu untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 23/11/2022, 16:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) RI.

Gugatan yang dilayangkan adalah sengketa proses verifikasi administrasi, di mana Parsindo dinyatakan KPU RI "tidak memenuhi syarat" untuk kali kedua, pada 18 November 2022.

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal menyampaikan bahwa mereka telah mendapatkan tanda terima gugatan sengketa per hari ini, Rabu (23/11/2022), dari Bawaslu RI dengan nomor 010/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

"Ya, (Parsindo) gugat KPU ke Bawaslu," kata Jusuf kepada Kompas.com, Rabu.

Berkas yang disampaikan terdiri dari permohonan penyelesaian sengketa, identitas pemohon, surat kuasa khusus, identitas kuasa hukum, objek sengketa, daftar alat bukti, alat bukti, dan dokumen digital.

Sebelumnya, niat untuk menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI sudah disampaikan Parsindo setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jusuf merasa dalam melakukan perbaikan administrasi, Parsindo dipersulit sehingga tidak maksimal.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Parsindo menggunakan hak sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah,” ujar Jusuf pada Sabtu (19/11/2022).

Ini merupakan kali kedua Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU RI, Parsindo juga menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu, sebelum dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama dengan 4 partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Parsindo dan 4 partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com